Kejati Papua Barat Libatkan Mitra Kerja Lakukan Rapid Test dan Pengambilan Swab

0
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf saat pengambilan swab di kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (11/6/2020). (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM–  Kejaksaan Peduli Covid-19 mengadakan rapid test dan swab bagi seluruh pegawai dan honorer dilingkup Kejaksaan Tinggi  apua Barat, beserta seluruh mitra kerja Kejati Papua Barat di kantor Kajati Papua Barat, Kamis (11/6/2020).
Mitra kerja yang ikut dalam rapid test dan pengambilan swap meliputi pegawai perbankan, jaga tahanan, POM TNI, Pers dan mitra kerja lainnya. 200 lebih peserta ikut ambil bagian dalam kegiatan ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf saat ditemui sebelum  melakukan pemeriksaan rapid test  dan swab mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan kedua pemeriksaan rapid test dan pemeriksaan swab. Selain itu juga dilakukan pembagian masker, pembagian sembako kepada masyarakat, yayasan anak yatim dan para pedagang mama-mama Papua di pasar-pasar.
Menurut Yusuf, kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kesehatan dan ketaatan melakukan disiplin protokol kesehatan di lingkup Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari, dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Kegiatan kali ini kita bekerja sama dengan Gugus Tugas Covid-19 Papua Barat dan Dinas Kesehatan Papua Barat dan di support dukungan obat-obatan dan sarana kesehatan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan. Semoga sumbangsi kita ini kepada masyarakat bisa menekan penyebaran Covid-19,” tutur Yusuf.
Lebih lanjut Yusuf menyampaikan, apabila ditemukan ada yang terkonfirmasi positif Covid-19 di jajaran Kajati, maka yang bersangkutan harus menjalani karantina di rumah sakit yang telah ditentukan oleh pemerintah. “Agar tidak semakin meluas penyebaran  Covid-19 dilingkungan kantornya, lingkungan keluarganya, lingkungan dari kemasyarakatan  sekitarnya,”tuturnya.
Ditambahakan Yusuf, bagi yang negative ( non reaktif ) untuk tidak senang dulu, namun harus tetap waspada dan jangan lengah, karena masa berlaku  hasil dari rapid test hanya tiga hari dan swab 14 hari. “Ini upaya-upaya yang dilakukan Kejaksaan Tinggi dalam mencegah dan memutuskan mata rantai penularan Covid-19 dengan melakukan pemeriksaan kesehatan yang motifnya untuk  semua sehat dan menumbuhkan rasa percaya diri untuk semua,” pungkasnya.(aa/bm)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.