KLIKPAPUA, KAIMANA- Dua temuan penyalahgunaan dana desa (dandes) terhadap dua kepala kampung di wilayah Distrik Kaimana akan segera dilimpahkan ke penegak hokum. Pelimpahan akan dilakukan setelah pihak terkait tidak memiliki itikad baik mengembalikan dana dalam jangka waktu 60 hari.
Demikian ditegaskan Bupati Kaimana, Matias Mairuma saat kunjungan kerja ke wilayah Distrik Buruway, Selasa (2/4/2019. Dihadapan masyarakat saat menyampaikan arahan dan pemahaman terkait mekanisme pemanfaatan dana desa, Bupati ingatkan bahwa ada dua desa di Distrik Kaimana yang terlibat korupsi dana desa. Desa dimaksud adalah Sisir II dan Werua.
“Ada dua kepala desa yang siap-siap digiring ke ranah hukum. Ada indikasi penyalahgunaan dana desa disana dan saya masih tahan dokumen hasil auditnya. Dua desa ini pas ada di wilayah Mairasi. Kalau sampai dengan batas waktu 60 hari mereka belum mengembalikan dana yang disalahgunakan, kami akan limpahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Bupati.
Orang nomor satu lingkup pemkab Kaimana ini juga kembali mengingatkan para kepala kampung dalam wilayah Kabupaten Kaimana agar memanfaatkan dana desa secara baik dan benar sesuai mekanisme yang sudah diatur. “Kepala desa harap hati-hati, pemanfaatan dana ini ada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Sudah ada MoU antara KPK, Polri dan lainnya untuk terus memonitor dana ini,” pesan Bupati.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Inspektorat Kaimana, Freddy Susanto Zaluchu, S.STP, M.Si. Dikatakan, laporan hasil audit pemanfaatan dana desa di dua kampung ini sudah diserahkan kepada Bupati Kaimana. Sesuai aturan lanjutnya, jika berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, maka pihak terkait diberi kesempatan selama jangka waktu 60 hari untuk mengembalikannya.
Namun apabila selama jangka waktu yang sudah ditetapkan, pihak terkait belum juga memiliki itikad baik untuk mengambalikan uang negara yang telah digunakan, maka persoalan akan dilimpahkan kepada APH. “Laporan hasil audit sudah kami serahkan kepada Pak Bupati, tapi sampai saat ini dengan jangka waktu yang hampir memasuki ambang batas 60 hari, dua kepala desa ini belum mengembalikan dana yang mereka selewengkan,” terang Freddy, Senin (1/4).
Dijelaskan, kerugian negara yang ditemukan dalam dua kasus ini masing-masing berjumlah diatas 300 juta. Jumlah ini lanjut Freddy, cukup besar untuk alokasi dana desa. Sehingga apapun alasannya, karena pemanfaatan dana desa juga menjadi salah satu fokus pengawasan APH, maka ketika terjadi penyimpangan dan yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu 60 hari, penyelesaiannya akan menjadi kewenangan APH.(iw)