BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04/080/BUP-TB/V/2020, tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri dalam rangka hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.
Surat edaran tanggal 18 Mei ini ditujukan kepada Majelis Ulama Indonesia Teluk Bintuni. Pengurus PHBI Teluk Bintuni, Pengurus Majelis Taklim Se-Kab Teluk Bintuni.Kepala Kepala Distrik,Tokoh Masyarakat, kepala Kampung se-Kab Teluk Bintuni.Pengurus pengurus Masjid Teluk Bintuni dan seluruh masyarakat Teluk Bintuni.
Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor:SE.6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi wabah covid-19 serta Tausiyah MUI Papua Barat Nomor: A.076/DPP.XXIII/V/2020 tentang pedoman pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 14441 H/2020 M Dalam kondisi pandemi wabah virus corona serta hasil keputusan rapat bersama tanggal 18 Mei 2020 antara Ulama, Tokoh Agama dan Pemda Kab Teluk Bintuni serta Lembaga Masyarakat Adat 7 Suku Teluk Bintuni, maka Pemda Kab Teluk Bintuni menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk :
Tidak melaksanakan takbiran keliling/pawai kendaraan,kegiatan takbiran dilakukan di kediaman masing masing.
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Tahun 1441 H/2020 M yang umumnya dilaksanakan secara berjamaah di Masjid atau lapangan terbuka ditiadakan, dan dilakukan di rumah masing masing.
Kegiatan silaturahmi/Halal Bi Halal hari raya Idul Fitri sebaiknya dilaksanakan secara daring(online)/streming.
Jika harus melakukan kegiatan diluar rumah sebaiknya mengunakan masker dan menjaga jarak sesuai dengan himbawan pemerintah
Mari bersama sama memutuskan penyebaran Covid-19 dengan tetap dirumah. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tangungg jawab. (rls)