Forkopimda dan FKUB Provinsi Papua Barat, bersama Forkopimda dan FKUB Kabupaten Manokwari menggelar rapat bersama, Jumat (3/4/2020). (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Forkopimda dan FKUB Provinsi Papua Barat, bersama Forkopimda dan FKUB Kabupaten Manokwari menggelar rapat bersama, Jumat (3/4/2020) dalam rangka membahas pencegahan dan penanganan wabah Corona Virus Disease ( Covid-19 ) di Provinsi Papua Barat.
Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan yang didamping Wakil Gubernur Mohamad Lakotani.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan akan merencanakan kegiatan doa bersama di seluruh wilayah Papua Barat. “Mari kita sama-sama menyepakati tentang teknis pelaksanaan kegiatan doa bersama di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat,” kata Gubernur saat membuka rapat Forkompimda di Swiss Belhotel, Jumat (3/4/2020).
Gubernur menyampaikan berdasarkan hasil rapat bersama Forkopimda dan FKUB Provinsi Papua Barat, menetapkan kesepakatan bersama, yang terdiri dari enam point yaitu ;
Toko agama melalui FKUB Provinsi Papua Barat mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah Provinsi Papua Barat untuk melakukan Pembatasan Social Berskala Besar ( PSBB ) berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020
Pelaksanaan doa bersama secara serentak dilaksanakan sekali dalam dua minggu selama masa tanggap darurat Covid-19 yaitu Selasa dan Kamis pada pukul 12:00 WIT sampai selesai, dan pelaksanaannya dilakukan di tempat masing-masing sesuai dengan tuntunan agamannya.
Segala aktifitas dihentikan sementara pada saat pelaksanaan doa serentak sebagaimana angka dua diatas.
Pelaksanaan doa bersama akan ditandai dengan bunyi sirene oleh petugas pada waktu yang telah disepakati.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan ini menjadi tangung jawab Gugus tugas Covid-19 Papua Barat dan Gugus Tugas Kabupaten /Kota..
Kesepakatan ini bersama ini akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota se Provinsi Papua Barat.(aa/bm)