BINTUNI ,KLIKPAPUA.COM– Dalam rangka upaya mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), Satuan Lalu Lintas Polres Teluk Bintuni menghentikan sementara seluruh pelayanan terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rahmatulloh Irawan melalui Pejabat Sementara (PS) Kasat Lantas, IPDA Regina Pricilia, Selasa (31/3/2020) mengatakan penutupan pelayanan pengurusan SIM sudah sejak beberapa hari lalu.”Untuk pelayanan pengurusan SIM di Polres Teluk Bintuni, kami tutup sementara, karena melihat situasi kondisi wilayah yang kurang kondusif,” kata Kasat.
Regina mengungkapkan penutupan sementara ini sesuai surat perintah dari Mabes Polri, baik itu di layanan SIM maupun di Samsat. “Perintah awal ditutup sampai awal April, tapi kemudian muncul perintah ke dua untuk diperpanjang penutupan sampai 29 Mei mendatang,” ujarnya.
Terkait dengan masyarakat yang memiliki SIM status masa berlakunya selama periode penutupan, yang bersangkutan bisa langsung melakukan pengurusan perpanjanggan SIM pada saat layan kembali dibuka. “Dari pusat sendiri tidak mngijinkan kalau ada kerumunan orang di suatu pelayanan,” pungkasnya. (at/bm)