Beranda OPINI “Rumah Kaki Seribu” Strategi Wujudkan Papua Barat Sejahtera
Catatan Perempuan Pesisir
S.Matitaputty S.E, M.Pd, CFP
Tahun 2025 telah berlalu, kini kita ada di awal tahun 2026, pergantian tahun pasti terjadi namun tidak mengganti doa dan usaha kita untuk mewujudkan Papua Barat Cerdas, Sehat dan Produktif. Setiap kita yang menjalani hidup di dunia ini termasuk di Papua Barat berusaha menuju kepada 1 kata ini yakni “SEJAHTERA”. Kata yang sarat makna ini bagi Saya secara pribadi dapat terwujud disaat seseorang merasakan dan mengalami kondisi Sehat Jasmani, Rohani dan Keuangan (SEJAHTERA). Ketiga hal ini menurut Saya adalah tanda dari kesejahteraan yang sesungguhnya walau mungkin bagi orang lain bisa saja berbeda karena setiap orang punya defenisi tentang kesejahteraan.
Bagi Pemerintah Daerah mengupayakan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam kepemimpinan. Papua Barat adalah salah satu wilayah di Indonesia yang daratan dan lautannya menyimpan kelimpahan. Anugerah alam yang indah serta budaya yang menjadi identitas masyarakatnya semakin menjadikan daerah ini primadona yang menyempurnakan Indonesia dengan julukan surga dunia. Salah satu budaya yang masih terjaga di Kota Injil ini adalah Rumah Kaki Seribu. Sebuah bangunan rumah adat yang masih terpelihara bahkan menjadi icon daerah ini. Rumah Adat Suku Arfak Kabupaten Manokwari Papua Barat yang juga dikenal dengan sebutan Mod Aki Aksa yang memberi gambaran tentang sejarah masyarakat, arsitektur yang luar biasa serta kekayaan budaya masyarakat Papua Barat. Dari identitas ini maka catatan ini lahir diawal tahun sebagai bagian dari sebuah dukungan kepada Pemerintah Daerah sekaligus ajakan dan motivasi untuk bersama membangun Papua Barat.
Si RUMAH KAKI SERIBU atau Strategi RUang MusyAwaraH, peningKatan literAsi dan inKlusi bagI SEjahtera negeRI dan Bangsa kU, adalah salah satu usulan strategi atau formula mendorong dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua Barat melalui literasi dan inklusi keuangan.
RUMAH memberi makna dan simbol akan Perlindungan, Rasa Aman, Pembentukan Keluarga, Lahirnya Norma dan Aturan, tempat terjadinya Kata Sepakat serta Tempat Tumbuh Kembang. Karena itu Rumah dapat kita artikan sebagai “RUang MusyawarAH” (RUMAH) sebuah tempat atau ruang untuk merumuskan berbagai kebijakan bersama melalui sinergi dan kolaborasi untuk kebangkitan dan kejayaan Papua Barat.
KAKI memberi makna dan simbol dari Kekuatan, Keberanian, Kemampuan, Landasan, Stabilitas dan Penopang. Kaki berbicara tentang strategi yang dipakai untuk mencapai tujuan, karena itu KAKI dapat diartikan sebagi “peningKatan literAsi dan inKlusI” yang menjadi salah satu formula untuk mendorong kesejahteraan melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Papua Barat.
SERIBU dalam Rumah Kaki Seribu menjadi kunci dari kokohnya bangunan tersebut, dimana seribu memberi simbol dari Jumlah yang banyak karena lebih dari satu, Nilai yang diatas rata-rata, Kekuatan, Kebersamaan, Sinergi, Kolaborasi, Kesamaan visi dan misi, Kesatuan dan persatuan, seribu memberikan gambaran sebuah kekuatan yang menjadi dasar atau pondasi kokohnya sebuah bangunan atau rumah.
RUMAH KAKI SERIBU pada akhirnya memberi makna bagi kita semua akan sebuah SINERGI DAN KOLABORASI PENTAHELIX untuk mencapai visi dan misi Pemerintah Daerah Papua Barat untuk mewujudkan kesejahtraan masyarakat melalui program Literasi dan Inklusi Keuangan.
Dalam rangka mendorong transformasi ekonomi Indonesia menuju masyarakat yang lebih sejahtera, peningkatan literasi dan inklusi keuangan merupakan salah satu komponen penting pembangunan nasional. Berdasarkan kajian United Nations Secretary-General’s Special Advocate for Inclusive Finance for Development (UNSGSA) tahun 2023, inklusi keuangan memiliki keterkaitan strategis dengan 13 dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yaitu:
-
Tanpa Kemiskinan: Memfasilitasi akses bantuan sosial dan keuangan darurat bagi masyarakat rentan, terutama di masa krisis.
-
Tanpa Kelaparan: Meningkatkan ketahanan pangan melalui akses pembiayaan, asuransi, dan investasi pada pasar modal bagi petani.
-
Kesehatan yang Baik: Mengoptimalkan sistem pembayaran layanan kesehatan dan akses asuransi serta jaminan kesehatan untuk kondisi darurat medis.
-
Pendidikan Berkualitas: Menyediakan solusi pembiayaan pendidikan dan memastikan penyaluran gaji guru tepat waktu untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
-
Kesetaraan Gender: Memperkuat otonomi keuangan perempuan dan meningkatkan partisipasi mereka dalam aktivitas ekonomi.
-
Air Bersih dan Sanitasi: Membuat layanan air dan sanitasi lebih terjangkau melalui sistem pembayaran dan pinjaman untuk infrastruktur sanitasi.
-
Energi Bersih: Mendorong penggunaan energi terbarukan melalui model pembayaran yang fleksibel untuk sistem tenaga berkelanjutan.
-
Pekerjaan Layak: Memformalkan pembayaran upah dan memperluas akses ke layanan keuangan formal bagi pekerja di berbagai sektor ekonomi.
-
Industri dan Inovasi: Mendukung pertumbuhan UMKM melalui akses perbankan, kredit, pembayaran digital, dan pasar modal.
-
Berkurangnya Kesenjangan: Mempersempit kesenjangan ekonomi melalui akses ke produk dan/atau layanan keuangan bagi masyarakat di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
-
Kota Berkelanjutan: Mengefisienkan sistem transportasi publik dan layanan perkotaan melalui sistem pembayaran digital yang terintegrasi.
-
Aksi Iklim: Membangun ketahanan terhadap perubahan iklim melalui akses ke asuransi, tabungan, dan pembiayaan untuk adaptasi dan mitigasi iklim.
-
Institusi yang Kuat: Memperkuat tata kelola dengan meningkatkan transparansi pembayaran pajak dan layanan publik.
Sehubungan dengan hal tersebut, inisiatif global dari organisasi seperti APEC, G20, OECD, World Bank, IMF, ADB, dan ASEAN juga menempatkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan sebagai prioritas kebijakan lintas negara. G20 melalui Global Partnership for Financial Inclusion (GPFI) mengembangkan Financial Inclusion Action Plan (FIAP) 2024-2026 yang merupakan rencana aksi strategis G20 untuk mempercepat inklusi keuangan global.
Dalam perkembangannya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan seluruh lembaga untuk mendukung literasi, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen. Pada pasal 225, disampaikan bahwa Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dalam menyusun strategi, memantau, dan mengevaluasi inisiatif literasi dan inklusi keuangan. Pada pasal 226, disampaikan bahwa PUSK wajib melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada konsumen dan masyarakat
Saat ini Inklusi keuangan telah menjadi salah satu dari 45 Indikator Utama Pembangunan (IUP nomor 34) dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045, yang juga secara imperatif dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Target Literasi dan Inklusi Keuangan telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.] yang diharapkan akan diturunkan juga dalam Indeks Kinerja Daerah melalui RPJMD di seluruh wilayah Indonesia. Karena peningkatan literasi dan inklusi keuangan masuk ke dalam Prioritas Nasional 3 “Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi” dengan Program Prioritas “Pendalaman Sektor Keuangan”.
Upaya mewujudkan kesejahteraan Papua Barat bukan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah Daerah saja, namun hal ini mestinya menjadi tanggung jawab kita semua. Upaya ini dapat dilakukan dalam pendekatan kearifan lokal yakni RUMAH KAKI SERIBU yang tidak hanya menjadi ikon di Kota Injil, namun juga dapat dijadikan strategi pembangunan ekonomi. Seperti sebuah orkestra musik Pemerintah Daerah dapat berperan sebagai dirigen dalam mengharmonisasikan berbagai peran dan fungsi untuk menghasilkan karya musik yang berkualitas. Orkestrasi ini dapat dilakukan dengan optimalisasi peran dan fungsi berbagai peran stakeholder dan tim kerja yang telah dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk menyukseskan program prioritas Pemerintah Daerah yang juga sejalan dengan Asta Cita Indonesia Emas 2045.
Berkaitan dengan strategi “RUMAH KAKI SERIBU” maka peningkatan literasi dan inklusi keuagan dapat didorong melalui opetimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Tim Penggerak PKK dan berbagai tim kerja yang dibentuk untuk mendorong percepatan pembangunan daerah di Papua Barat. Hal ini dapat kita dilihat contohnya ketika UMKM menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi yang lebih inklusif yang ditopang dengan teknologi digital untuk menghasilkan UMKM tangguh, data Kementerian Koperasi dan UMKM hingga kuartal pertama tahun 2025 menunjukan sektor UMKM menyumbang sekitar 62,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap lebih dari 117 juta tenaga kerja atau sekitar 97% dari total angkatan kerja nasional. Kontribusi ini membuat berbagai kebijakan secara nasional dikeluarkan untuk membantu UMKM sehingga dapat terus memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional. Berbagai program kerja yang berfokus kepada UMKM dilaksanakan baik oleh Pemerintah- Daerah, Lembaga Negara, BUMN, BUMS dan berbagai stakeholder lainnya. Namun hal ini jika dikerjakan masing-masing tidak terlalu memberikan daya ungkit yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi daerah, betapa disayangkan jika banyak program dari berbagai lembaga dijalankan namun terkadang tidak menghasilkan sebuah keberlanjutan bagi UMKM tersebut. Namun dengan formula Rumah Kaki Seribu sebagai semangat sinergi dan kolaborasi pentahelix melalui program literasi dan inklusi keuangan, maka akan terbentuk ekosistem UMKM yang kuat, Tangguh serta mampu mewujdukan keberlanjutan UMKM yang akan memberikan dampak pada peetumbuhan ekonomi daerah bersampak nasional. Contoh ini dapat kita lihat pada contoh Formula Rumah Kaki Seribu dalam pemberdayaan UMKM berikut ini :

Dari table di atas kita menemukan kasiat dari formula Rumah Kaki Seribu yang kita coba simulasikan pada program pemberdayaan UMKM untuk peningkatan kesejahteraan, dampak yang dihasilkanpasti lebih besar karena dikerjakan oleh banyak “kaki” yang diasumsikan sebagai 5 lembaga (BI, OJK, Kementerian Keuangan, Akademisi, Komunitas dan Media) yang ada di Papua Barat. Bagaimana jika KAKI dari strategi RUMAH KAKI SERIBU ini bertambah banyak tidak hanya 5 namun bisa bertambah selama tersedia potensi dan dukungan di daerah dalam hal ini Papua Barat, maka ekosistem pengembangan UMKM berbasis komoditi unggulan daerah dengan pendekatan kearifan lokal akan memberi hasil yang maksimal. Formula atau strategi Rumah Kaki Seribu diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam upaya membangun ekonomi melalui program Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sudah waktunya kita saling memberdayakan, sudah waktunya sinergi dan kolaborasi sumber daya menjadi kunci kebangkitan ekonomi daerah yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045. Kolaborasi pentaheliks harus terjadi sebagai bentuk komitmen tanggung jawab bersama semua pemangku kepentingan di Papua Barat dalam memajukan daerah demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya di Papua Barat.(*)
Menyukai ini:
Suka Memuat...