KLIKPAPUA,MANOKWARI-Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Manokwari merekomendasikan 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Manokwari untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
TPS yang akan menggelar PSU tersebar di Kelurahan Sanggeng, Wosi, Amban dan Kampung Masyepi.
Ketua Bawaslu Manokwari Syors.A. Prawar menjelaskan rekomendasi PSU sendiri masing-masing TPS penyebabnya berbeda-beda. Untuk TPS 19 kelurahan Wosi, PSU karena KPPS melarang kehadiran saksi dan pengawas TPS. TPS 39 kelurahan Sanggeng dikarenakan adanya mobilisasi massa untuk mencoblos di TPS tersebut. Justru yang masuk dalam DPT tidak dibolehkan untuk mencoblos dan ada yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali. Itu dilengkapi video sebagai bukti.
Untuk TPS 12 Kelurahan Amban, PSU dilakukan karena surat suara sisa yang seharusnya dikembalikan ke KPU justru dilakukan pencoblosan oleh KPPS dan saksi parpol. TPS 1 kampung Maysepi terjadi pemukulan pada pengawas TPS, sedangkan TPS 46 kelurahan Wosi, PSU dilakukan karena KPPS yang bertugas bukan merupakan KPPS yang dilantik oleh PPD belum lama ini.
Dengan adanya PSU tersebut, Bawaslu Manokwari akan memperketat pengawasan pada TPS-TPS.
“Tentu kita akan perketat pengamanan disana. Bawaslu sudah tugaskan satker. Ini bertujuan agar PSU di sana berlangsung lancar sehingga tidak ada lagi permasalahan,”tambah Syors.
PSU di Manokwari rencananya akan dilaksanakan pada 27 April mendatang. Jumlah DPT sesuai dengan DPT yang sudah terdaftar. (wh)