JAYAPURA,KLIKPAPUA.COM – Kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ke Papua bersama dengan Menkopolhukam, Panglima TNI yang diwakili Kasum TNI dan Kapolri yang diwakili Wakapolri, adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat Papua.
Salah satu aspirasi yang diserap soal kelanjutan otonomi khusus di bumi Cendrawasih. Menurutnya, Otsus di diperlukan untuk mempercepat pembangunan di Papua. “Salah satu aspirasi adalah melanjutkan Otsus untuk 20 tahun yang sangat diperlukan untuk percepatan pembangunan di Papua,” kata Mendagri dalam konferensi pers usai menghadiri acara rapat bersama Forkopimda Provinsi Papua terkait situasi politik terkini, pendisiplinan masyarakat untuk taat protokol kesehatan Covid-19, dan terlaksananya program objek vital nasional di Papua, Rabu (22/7/2020).
Konferensi pers itu sendiri juga dihadiri Menkopolhukam, Mahfud MD, Panglima TNI yang diwakili oleh Kasum TNI dan Kapolri yang diwakili oleh Wakapolri. Intinya, kata Mendagri, pemerintah menaruh perhatian kepada kemajuan pembangunan di Papua. Seperti yang dikatakan Menkopolhukam, Pemerintah telah menyiapkan skema untuk memajukan Papua. ” Istilahnya keroyokan untuk membantu percepatan pembangunan di Papua, di bidang pendidikan, kesehatan yang wajib-wajib hukumnya, kemudian infrastruktur termasuk jalan trans Papua. Kemudian pertanian, perikanan, perternakan, perkebunan. Semua kementerian dan lembaga di tingkat pusat juga banyak dilibatkan untuk mempercepat pembangunan, ” katanya.
Dalam konferensi pers itu juga sempat ditanyakan wartawan soal jumlah personel TNI dan Polri yang dianggap terlalu banyak di Papua. Kali ini giliran Menkopolhukam Mahfud MD yang menjawab. Menurut Mahfud, soal pasukan terlalu banyak itu relatif. Sebab ada juga yang menilai, jumlah personel TNI dan Polri untuk mengamankan Papua masih kurang.
Sementara menjawab pertanyaan soal anggota Kelompok Kriminal Bersenjata yang mau bergabung dan menjadi WNI, Mendagri mengatakan negara atau pemerintah pasti akan terbuka menerimanya. Kecuali, dia sudah men-declare keluar dari WNI, ketika kembali ingin jadi WNI, ada aturannya yakni ditentukan oleh UU Kewarganegaraan. Dalam UU itu diatur bagaimana menjadi warga negara atau keluar dari WNI.
Mendagri pun ikut menambahkan. Kata dia, intinya, anggota KKB bisa kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Bahkan, Mendagri berharap warga Papua yang tadinya tergabung KKB, kemudian kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, diharapkan ikut berkontribusi dalam pembangunan di Papua.
“Daripada nanti bunuh orang sana bunuh orang sini, akhirnya kemudian ya penegakan hukum harus kita lakukan. Bunuh orang nembak orang pasti akan ditegakkan hukum karena kita negara hukum, dan negara tidak boleh kalah dengan siapapun juga pelanggar hukum, termasuk kelompok bersejata ini. Kalau bunuh orang ya kita tegakkan, kalau kurang pasukan di organik yang ada di daerah kurang ya kita tambah, ” kata Mendagri.
Intinya, lanjut Mendagri, kalau di Papua memang daerahnya aman-aman saja, tentu jumlah aparat keamanan yang mengamankan daerah itu akan sesuai kebutuhan.
Mendagri juga berharap, kepada para kepala daerah di Papua, untuk membantu anggota KKB yang kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Memanfaatkan potensi Papua untuk kesejahteraan rakyat Papua. “Tolong kepala-kepala daerah juga betul-betul manfaatkan maksimal untuk pembangunan sehingga terbuka lapangan kerja. Potensi alam Papua ini sungguh luar biasa, apalagi sumber daya manusianya, ini akan cepat maju ini. Ini adalah pulau yang termasuk sumber daya alamnya melimpah. Yang bisa menjadi modal bagi masyarakat Papua. Kalau semua sudah bekerja seperti di Papua Barat maka saudara-saudara kita ini kita harapkan mereka turut juga membangun daripada membunuh orang lain,” katanya.
Mendagri juga mengharapkan peran para tokoh agama dan masyakarat, untuk melakukan pendekatan kepada mereka yang tergabung dalam KKB untuk kembali bersama-sama membangun Papua.
Menkopolhukam Mahfud. MD kembali ikut menambahkan. Menurut Mahfud, kalau ada orang Papua yang dari awal memang dia WNI, tapi kemudian gabung dengan KKB dan ingin kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, tidak bergabung lagi jadi WNI. Kewarganegaraannya tidak pernah dilarang atau hilang.
“Orang yang menyatakan keluar kewarganegaraannya itu kalau menyatakan saya keluar, di declare. Jadi KKB itu tidak usah ditanyakan boleh tidak jadi WNI. Memang masih WNI. Nah kalau maunya menyerahkan diri, membangun , saya kira negara ini sangat terbuka. Kalau memang dia warga negara, dia tidak akan hilang warga negaranya. Jadi langsung saja balik saya warga negara Indonesia,” kata Mahfud MD. (rls/bm)