Semester Pertama 2020, Kejari Teluk Bintuni Selesaikan 13 Kasus Pidum

0
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Marthen Tandi
BINTUNI,KLIKPAPUA.COM– Pada semester pertama Tahun 2020, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menyelesaikan 13 perkara kasus tindak pidana umum (Pidum).
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Marten Tandi, pekan lalu mengatakan sejumlah kasus pidana umum telah diselesaikan sejak awal hingga pertengahan Tahun 2020. Pasalanya, sudah ada sebanyak 13 kasus yang telah diselesaikan dipersidangan dan telah mendapat putusan.
“Dalam bidang tindak pidana umum kita sudah selesaikan dari Januari hingga Juni ada sekitar 13 perkara, yang sudah diselesaikan sampai tingkat pengadilan dan sudah dieksekusi,” katanya di Kantor Kejari Teluk Bintuni, Distrik Maniemri.
Dikatakannya dari 13 perkara tersebut yang paling menonjol adalah perkara penganiayaan yang menyebabkan luka serta kematian dan kasus tindak pidana anak. “Yang paling menonjol sekali yakni perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka dan matinya orang, kemudian tindak pidana terhadap anak,” ujarnya
Menurut dia, melihat dari perkara – perkara yang terjadi tersebut, kejahatan di Kabupaten Teluk Bintuni masih terbilang normal. Dari sejumlah kasus ini menurut Marten Tandi maka bisa dikatakan di Teluk Bintuni sebagian besar masih didominasi kasus -kasus tindak pidana umum. “Jadi kami belum menemukan adanya sesuatu kejahatan yang bersifat terorganir, masih bersifat kejahatan tradisional yang kami temukan di masyarakat,” katanya lagi.
Sementara itu ketika ditanya mengenai kasus tindak pidana korupsi kata Marten Tandi, sejauh ini Kejaksaan baru melakukan penyuluhan yang bersifat pencegahan. Mengingat pada tahun ini akan ada pesta demokrasi yang harus dilaksanakan.  “Bukan berati kita tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, namun pencegahan itu lebih kita utamakan,” jelasnya.
Ia menargetkan, kedepan penanganan Tipikor ini harus dilaksanakan, dengan mencoba menangani kejahatan korupsi. “Kita sebenarnya tidak diam kita tetap melakukan inventarisir data yanh kita peroleh terhadap tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (at)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.