KLIKPAPUA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menemukan sekitar kurang lebih 351 surat suara yang rusak tidak layak digunakan untuk pemilu 2019.
Komisioner KPU Teluk Bintuni, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Lukman Hasan, Kamis (28/3/2019) mengatakan surat suara yang rusak tidak layak digunakan ditemukan di semua kategori. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 12 lembar surat suara. DPD RI ada 10 surat suara rusak. DPR RI sejumlah 70 surat suara rusak. DPR Provinsi Papua Barat dapil 5, sebanyak 29 lembar surat suara.
Sementara untuk DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Dapil I ditemukan surat suara tidak layak pakai sebanyak 88 lembar, dapil II rusak 3 lembar, dan dapil III sebanyak 139 lembar.
“Itu setelah disortir sesuai surat edaran KPU RI nomor : 488/PP10.2-SD/07/III/2019 per tanggal 21 Maret 2019, tentang kriteria surat suara tidak layak dan rusak/cacat serta kriteria surat suara cacat cetak tapi masih layak dan dapat digunakan,” katanya di kantor KPU Teluk Bintuni, Tisay, Distrik Bintuni Timur.
Dikatakannya proses sortir terakhir surat suara oleh petugas KPU Teluk Bintuni telah dilakukan 26 hingga 27 Maret 2019 kemarin. Kemudian hasil sortir dimana terdapat ratusan surat suara rusak tidak layak digunakan dilaporkan secara berjenjang ke provinsi dan selanjutnya pusat.
Terkait dengan surat suara yang rusak, pihak KPU Teluk Bintuni masih menunggu perintah dari pusat. Seperti apa proses penanganan terhadap surat suara yang rusak tidak layak digunakan tersebut.
Sementara jadwal pendistribusian logistik dan surat suara, Lukman mengatakan logistik alat kelengkapan pemilu bukan surat suara sudah akan didistribusikan seminggu sebelum hari pencoblosan. Sedangkan untuk surat suara mulai didistribusikan tiga hari sebelum hari pencoblosan. (at)