Hutan Adat Suku Moskona Milik Marga Ogoney di Merdey Teluk Bintuni Diakui Negara

0
Kepala Distrik Merdey Yustina Ogoney menyerahkan dokumen status hutan adat marga Ogoney suku Moskona kepada Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw
BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Salah satu hutan adat suku moskona milik marga Ogoney, seluas 16.299 hektar yang berada di Distrik Merdey Kabupaten Teluk Bintuni akhirnya di akui statusnya oleh negara melalui SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Pengakuan hutan adat ini tertuang dalam dokumen penetapan status hutan adat Ogoney suku Moskona bernomor SK.8031/MENLHK-PSKI/PKTHA/PSL.1/20/2022 tanggal 19 Oktober 2022.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Distrik Merdey Yustina Ogoney kepada Bupati Petrus Kasihin Jumat pekan lalu.
Usai menerima dokumen tersebut Bupati Mengapresiasi upaya kepala distrik dan seluruh masyarakat Moskone khususnya marga Ogoney yang sudah bekerja keras untuk mengajukan permohonan penetapan status hak adat marga Ogoney sehingga bisa mendapatkan pengakuan dari negara.
“Ini adalah hutan adat yang menjadi hak adat marga Ogoney, satu-satunya di tanah Papua, semua ini bisa terjadi karena atas upaya kepala distrik dan masyarakat di sana, luar biasa,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Distrik Merdey Yustina Ogoney kepada wartawan mengatakan, SK pengakuan hutan adat milik marga Ogoney yang diberikan presiden melalui kementrian LHK ini memberikan penegasan bahwa masyarakat moskona khususnya warga Ogoney hanya bisa mengelola sumber daya alam nya secara mandiri tanpa intervensi pemerintah.
“Dengan pengakuan ini wilayah adat menjadi milik masyarakat adat dan dikelola masyarakat adat, jika ada yang hendak menanamkan investasi maka harus atas izin masyarakat adat, dan negara memberikan ini bukan untuk di investasikan melainkan untuk mengelola SDA nya secara mandiri,” katanya
Yustina mengatakan Pengakuan hutan adat ini dimaknai negara memberikan akses kelola kepada masyarakat adat marga Ogoney di Moskona yang berda di posisi tengah suku moskona di Distrik Merdey.
Padanya SK ini sudah diusulkan sejak tahun 2018 dan baru mendapat pengakuan di 2022 dan tahun 2023 ini diserahkan langsung oleh Presiden, Dengan adanya pengakuan Yustina berharap pemerintah daerah melalui OPD bisa melakukan program perencanaan SDA di hutan adat tersebut.
“Harapan saya sebagai kepala diateik sekaligus tokoh perempuan, pemerintah daerah melalui OPD bisa melakukan program perencanaan SDA di hutan adat tersebut,” pungkasnya. (dr)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.