WAISAI,KLIKPAPUA.com– Ketua Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Raja Ampat, Markus Rumsowek menyebut, telah menyerahkan 597 lembar APK (Alat Peraga Kampanye) dan BK (Bahan Kampanye) paslon tunggal serta baliho dari relawan kolom kosong atau Kotak kosong (Koko) kepada KPU Raja Ampat. Hal ini karena telah memasuki masa tenang usai jadwal kampanye berakhir pada 5 Desember 2020.
Ratusan APK ini hasil penertiban Bawaslu dikawal anggota Polres Raja Ampat dan petugas Satpol-PP di wilayah Distrik Waisai Kota. Di antaranya, 536 lembar poster, 6 lembar baliho, 11 lembar spanduk, 32 lembar stiker, beserta 12 lembar umbul-umbul.
“Jadi, ratusan APK yang ditertibkan dan diturunkan semua sudah diserahkan kepada jajaran KPU Raja Ampat. Dimana, APK-APK ini semua diambil di wilayah Distrik Kota Waisai,” jelas Markus Rumsowek kepada wartawan di Mapolres Raja Ampat, Senin (7/12/2020).
Penertiban juga penurunan APK dan BK ini diatur berdasarkan PKPU nomor 11 tahun 2020, sehingga pihaknya melakukan apel guna menurunkan APK maupun BK tersebut. Lanjut, Markus Rumsowek menambahkan bahwa saat penertiban APK Bawaslu membagi tujuh tim gabungan dari pihak Kepolisian serta Satpol-PP dan anggota Panwaslu.
“Ketika, masih ada yang tertinggal kami akan tertibkan termasuk di medsos yang didaftarkan oleh tim di KPU. Tentunya, kita akan surati KPU secara resmi, sehingga disampaikan ke Kominfo, segera menutup akun-akun tersebut,”tandasnya.
Sekedar diketahui, setelah menertibkan APK Bawaslu bersama Anggota Polres Raja Ampat kembali melakukan Patroli keliling wilayah Distrik Waisai Kota. (djw)