WAISAI,KLIKPAPUA.COM– Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Raja Ampat membuka rapat paripurna ketiga masa sidang Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Peraturan Belanja Daerah- Perubahan (RAPBD–P) Raja Ampat tahun 2020.
Rapat paripurna tesebut digelar di ruang sidang DPRD Raja Ampat, Waisai, Senin (21/9/2020), yang dihadiri Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, Ketua DPRD Abdul Wahab Warwey, Wakil Ketua I DPRD Reinold M. Bula, Ketua Wakil II Charles A. M. Imbir, sejumlah anggota DPRD, sejumlah pimpinan OPD dilingkup Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat, Tokoh Agama, dan Instansi Vertikal.
Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati menyatakan, setiap tahun pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan pedoman penyusunan APBD yang merupakan petunjuk bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Dalam pedoman dimaksud antara lain, diatur mengenai sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah.
Disamping masalah sinkronisasi kebijakan tersebut, dalam pedoman penyusunan APBD diatur mengenai kebijakan penyusunan APBD baik menyangkut pendapatan
daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Mengacu pada kebijakan pendapatan tersebut, maka dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pendapatan dan belanja kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2020 diatur sebagai berikut :
Pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp. 1. 350.000.000.000 (1 triliun 350 milyar Rupiah) yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 95.329.466.000 (95 milyar 329 juta 466 ribu Rupiah). Dana Perimbangan sebesar Rp 1.104.670.534.000 (1 triliun 104 milyar 670 juta 534 ribu Rupiah). Dan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 150.000.000.000 (150 miliar Rupiah).
Sesuai dengan pedoman penyusunan APBD, belanja daerah digunakan untuk mendukung target pencapaian prioritas pembangunan Tahun 2020. Total belanja daerah di tahun 2020 dirancang sebesar Rp. 1. 340.000.000.000 ( 1 triliun 340 miliar rupiah) yang terdiri atas belanja tidak langsung sebesar Rp .635.981.311.000 (635 miliar 981 juta 311 ribu rupiah) belanja langsung sebesar Rp. 704.018.689.000 (704 miliar 18 juta 689 ribu rupiah). Dan pembiayaan daerah sebesar Rp. 10.000.000.000 (10 miliar rupiah).
Sementara itu, lanjut AFU, sapaan akrab Abdul Faris Umlati, untuk rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran tahun 2020, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp. 1.560.000.000.000 (1 triliun 560 miliar rupiah) yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 45.000.000.000 (45 miliar rupiah), dana perimbangan dirancang sebesar Rp 1.005.901.555.000 (1 triliun 5 miliar 901 juta 555 ribu rupiah) dan penerimaan lain- lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.509.098.445.000 (509 miliar 98 juta 445 ribu rupiah).
Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman penyusunan APBD tahun 2020, dan instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta – pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta yang terbaru instruksi Meteri Dalam Negri nomor 5 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan. Perubahan APBD tahun 2020, maka belanja daerah disusun untuk mempercepat penanganan Covid-19. Tatapi kemudian Anggaran belanja setelah perubahan dirancang
sebesar Rp. 1.560.831.640.000 (1 triliun 560 miliar 831 juta 640 ribu rupiah) yang terdiri dari Belanja tidak langsung sebesar Rp 724.543.495.000 (724 miliar 543 juta 495 ribu Rupiah) dan Belanja Langsung sebesar Rp. 836.288 145.000 (836 miliar 288 juta 145 ribu rupiah).
“Dimana belanja langsung dimaksudkan untuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan dalam tahun 2020, baik yang bersifat prioritas maupun penunjang dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan dan pemecahan masalahnya termasuk juga untuk penanganan dan pencegahan Covid- 19 fokus penanganan dan pencegahan Covid penanganan kesehatan, penanganan dampak sosial dan jaring pengaman sosial, ” terang AFU.
Sebagaimana yang telah diketahui bersama, pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan lembiayaan dan pengeluaran pembiayaan pada tahun 2020 bersumber dari SILPA tahun 2019 sebesar Rp 1.831.640.000 (1 miliar 831 juta 640 ribu Rupiah). Dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal investasi daerah sebesar Rp. 1.000.000.000 (1 miliar rupiah). Sehingga pembiayaan netto untuk belaja sebesar Rp 831.640.000 (831 juta 640 ribu rupiah). “Kita semua berharap di tengah-tengah wabah covid-19 yang melanda bangsa kita dan dunia tentunya. Kita senantiasa dilindungi oleh Allah SWT/Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga kita dapat melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab yang sekilas telah dipercakan kepada kita semua, ” tutup AFU dalam sambutan tersebut. (djw)