Bawaslu Raja Ampat Tertipkan APK Paslon Faris-Ori

0
Salah satu baliho yang diturunkan oleh Sat Pol PP dan Bawaslu di Pasar Kota Waisai, Raja Ampat. (Foto: David/klikpapua)
WAISAI,KLIKPAPUA.com–Badan pengawas pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Raja Ampat menertipkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Faris-Ori).
Penertiban APK atau bahan kampanye dilakukan di sejumlah titik, yakni Kelurahan Bonkawir, Kelurahan Waisai Kota, Kelurahan Sapordanco, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat. Penertiban dikawal sejumlah anggota Polisi dipimpin Kabag OPS Polres Raja Ampat serta anggota Brimob.
Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek di kantornya, Kamis (26/11/2020) menyatakan, penertiban APK atau bahan kampanye dilakukan oleh pihaknya didampingi aparat keamanan dan ditertibkan oleh Sat Pol PP.
Penertiban alat peraga kampanye diantaranya baliho sebanyak 8 lembar dan poster sebanyak 67 lembar sehingga totalnya 75 lembar. Setelah penertiban sesuai prosedur, APK atau bahan kampanye tersebut akan diserahkan langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat.
Dari pengawasan langsung oleh Bawaslu Raja Ampat, pihaknya telah menyampaikan kepada warga masyarakat yang memiliki izin untuk bertanggung jawab menertipkan sedikitnya enam partai yang bukan partai pengusung. Enam partai yang bukan partai pengusung di antaranya, partai PKB, PDIP, Garuda, PSI, PKPI, PPP. “Kita sudah sampaikan kepada mereka yang ada izin, kalau memang diizinkan harus bertanggung jawab untuk menutup lambang partai yang bukan partai pengusung pada APK tersebut dengan menggunakan latban, ” kata Markus Rumsowek.
Meski ada pemberitahuan, Bawaslu Raja Ampat terus melakukan pengawasan terhitung mulai hari ini sampai dengan besok. “Mereka sendiri minta untuk tutup. Namun, jika tidak dilakukan maka Bawaslu sendiri akan melepasnya, ” tegasnya.(djw)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.