PEGAF,KLIKPAPUA.COM- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) diimbau harus berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, Disdukcapil Papua Barat, Ivonella Wanggai, saat ditemui usai mensosialisasikan Kartu Identitas Anak (KIA), di Distrik Anggi, Selasa (13/8/2019).
Untuk diketahui, banyak ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Pegaf yang masih berdomisili di Manokwari. Hal ini juga sering disebut menjadi salah satu faktor kemalasan ASN di daerah yang mempunyai suhu bisa sampai 8 derajat Celcius.
Menurut Ivonella, sebagai ASN mereka harus mempunyai komitmen, salah satunya dibuktikan dengan menjadi penduduk tetap di Pegaf. “Kalau sudah menjadi ASN di Pegaf, harusnya status penduduknya juga sudah di Pegaf. Karena ini terkait dengan hak yang ia terima, masa Kabupaten Pegaf yang gaji kemudian dia berstatus penduduk Manokwari,” katanya.
Ia pun meminta ketegasan dari pemerintah daerah untuk menertibkan status kependudukan oknum ASN tersebut. “Harusnya ada ketegasan pemerintah dalam hal ini,” minta Ivonella.(rsl)
Editor: BUSTAM