MANSEL,KLIKPAPUA.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan mulai membuka penerimaan syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorang untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan tahun 2020. Pembukaan jalur perseorang dibuka mulai Rabu hingga Minggu (23/2-2020).
Ketua KPU Manokwari Selatan melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Francis Makabori di ruang kerjanya, Kamis (20/2/2020) menyampaikan bahwa pendaftaran calon perseorangan telah dibuka sejak Rabu, pukul 08:00 sampai 16:00 WIT, khusus tanggal 23 Februari akan dibuka pendaftaran dari pukul 08:00 sampai 24:00 WIT.
Lanjut Francis Makabori mengatakan, syarat dukungan dari setiap bakal calon perseorangan minimal 2,652 (dua ribu enam ratus lima puluh dua) dan itu harus terinput dalam sistem aplikasi pencalonan (Silon). “Jumlah tersebut 10 persen dari Daftar DPT terakhir dari pemilihan tahun lalu,” tandasnya.
Dia mengungkapkan, setiap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati lewat perseorangan akan mendaftar dengan membawah formulir B2 dari aplikasi Silon dan B1 yaitu formulir yang memuat nama, nomor NIK dan pekerjaan pendukung.
Dikatakan, bahwa berkas yang nantinya setiap bakal calon perseorangan bawah, akan di verifikasi setelah selesai pendaftaran. “Kita periksa apakah dukungan tersebut secara administrasi memenuhi atau tidak seperti contoh di KTP tercantum PNS tetapi yang bersangkutan sudah pensiun itu bisa memberikan dukungan, dan sebaliknya apabila ada masyarakat yang mendaftar TNI/Polri dan lolos tetapi di KTP masih swasta itu sudah tidak bisa memberikan dukungan,” jelasnya.
Dalam verifikasi dan klarifikasi faktual KPU Manokwari Selatan akan melibatkan petugas PPS dari masing-masing distrik untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pemilik KTP yang disertakan dalam dukungan calon perseorangan.(eap/bm)
Editor: BUSTAM