Inspektorat Mansel: Dua OPD Belum Kembalikan Temuan BPK Rp7,9 Miliar

0
Hariadhi, Kepala Inspektorat Kabupaten Manokwari Selatan. (foto; Andi/klikpapua)

MANSEL,KLIKPAPUA.com- nspektorat Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) mencatat masih ada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menindaklanjuti kewajiban pengembalian temuan BPK hingga batas akhir 30 September 2025.

Kepala Inspektorat Mansel, Hariadhi, mengungkapkan dari 33 OPD yang wajib mengembalikan temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, masih terdapat dua OPD yang sama sekali belum menyetor ke kas daerah.

“Dua OPD itu adalah Distrik Oransbari dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop),” ujar Hariadhi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/10/2025).

Hariadhi menyebut, sebagian besar OPD lainnya telah menindaklanjuti temuan BPK dengan pengembalian di atas 60 persen. Inspektorat juga telah membuatkan Surat Keterangan Perjanjian Mutlak (SKPJM) antara OPD dengan Inspektorat terkait jadwal penyetoran sisa temuan.

“Total kerugian daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK mencapai Rp7,9 miliar. Hingga 1 Oktober 2025, jumlah yang sudah dikembalikan OPD mencapai sekitar Rp3,6 miliar,” jelasnya.

Meski batas akhir pengembalian berakhir 30 September, lanjut Hariadhi, Inspektorat masih terus mendorong OPD untuk melunasi sisa kewajiban.

Namun, jika perkara ini masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH), maka penyelesaiannya tidak lagi berada dalam kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Hariadhi mengimbau OPD yang belum sama sekali melakukan pengembalian agar segera menindaklanjuti temuan BPK demi menghindari konsekuensi hukum.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada OPD yang telah kooperatif.

“Uang yang dikembalikan ini untuk kepentingan pembangunan daerah. Kami berharap semua OPD bersinergi agar seluruh temuan dapat segera diselesaikan,” pungkasnya. (aco)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses