MANSEL,KLIKPAPUA.com – Pencairan Dana Desa (DD) di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) untuk tahap pertama telah mencapai 98 persen.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mansel, Hendrik Tetelepta, pada Kamis (13/6/2024).
Hendrik mengatakan, 57 kampung di Mansel telah mengambil rekomendasi pencairan DD di Kantor DPMK sejak Senin (10/6/2024) dan sebagian besar sudah mencairkan dana di Bank Papua.
Dijelaskan, pencairan untuk DD tahun 2024 tahap I untuk 57 kampung bersumber dari APBN sebesar Rp 25.176.263.000 sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I bersumber dari APBD sebesar Rp 7.312.153.000.
“Dana Desa ini akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), program ketahanan pangan, penanganan stunting, serta kegiatan pembangunan dan lainnya sesuai dengan perencanaan masing-masing kampung,” ungkapnya.
Sedangkan ADD tahap satu, digunakan untuk pembayaran honor aparat desa selama tiga bulan dari Januari-Maret 2024 dan pembayaran BPJS kepala desa dan aparat desa.
Tetelepta mengingatkan kepada para kepala kampung dan aparat desa untuk menggunakan dana desa secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
“Harap gunakan dana desa yang sudah diterima secara transparan kepada masyarakat sesuai dengan pos anggaran yang termuat di APBK masing-masing kampung yang sudah direncanakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendrik mengimbau agar kantor desa dibuka setiap hari dan bendera dikibarkan sebagai tanda pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah, kantor desa harus buka setiap hari dan bendera harus dikibarkan di kantor kampung serta berikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” ujarnya.
Hendrik juga menyampaikan, setelah pencairan tahap pertama, DPMK akan melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan di setiap kampung sebelum proses pencairan tahap dua.
“Kami juga berharap dibentuk tim satgas Dana Desa di Mansel untuk turun ke 57 kampung dengan harapan sehingga dana desa digunakan sesuai dengan program untuk mensejahterakan masyarakat serta berharap tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (aco)