MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– PT. Bank Pembangunan Daerah Papua melakukan Momerandum of Undestanding (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat tentang Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Isak S Wopari, Direktur Operasional mengatakan Bank Papua mengapresiasi Kejati Papua Barat atas pelaksanaan MoU bersama tersebut. Sesungguhnya kerjasama ini, menurutnya, sudah berjalan cukup lama dengan Kejaksaan Tinggi. “Dengan adanya MoU ini apa yang menjadi kewajiban dan apa yang bisa Bank Papua kerjasamakan dengan pihak Kejaksaan Tinggi agar bisa dilaksanakan secara bersama-sama,” ujar Isak saat ditemui usai melakukan MoU di Kantor Kejaksaan Tinggi, Senin (18/1/2021).
Kejaksaan Tinggi sebagai lembaga Negara dan Bank Papua sebagai BUMD ataupun BUMN yang wajib untuk sama-sama saling kerjasama dalam bidang perbankan untuk menglitigasikan kerugian-kerugian Negara. “Harapan kami dengan adanya MoU kami dengan Kejaksaan Tingggi Papua Barat hari ini dapat memberikan dampak lebih baik untuk kemajuan Tanah Papua secara khusus bagi Provinsi Papua Barat, ” harapnya.
Sementara Kejati Papua Barat Wilhelmus Lingitubun, SH, MH, menambahkan MoU ini akan dibuat dalam litigasi dan non litigasi. “Litigasi itu misalnya masalah-masalah perdataan dikasih ke kita dan kita akan lakukan penagihan dan untuk non litigasi adalah masalah-masalah hukum yang akan kita paparkan, dan akan kita dukung ke persidangan dan kita sendiri bertindak sebagai pengacara Negara,” tambah Kejati.(aa)