Spesialis Curanmor Diringkus Polresta Manokwari Setelah Gasak Uang Rp140 Juta di Wosi

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Jajaran Polresta Manokwari berhasil meringkus seorang pria berinisial EYR, pelaku pencurian uang ratusan juta di dalam mobil yang terparkir di salah satu toko elektronik di Wosi pada pekan lalu.

Hal itu diungkap Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Wisnu Prasetyo, bersama Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP D. Raja Putra Napitupulu pada pers rilis, Senin (15/1/2024) di Mapolresta Manokwari

Kompol Wisnu Prasetyo mengungkap, terduga pelaku EYR berhasil ditangkap di salah satu kafe di Manokwari, dan berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp105 juta.

Saat menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik Polresta Manokwari, terduga pelaku EYR ternyata adalah juga pelaku pencurian sepeda motor yang sering beraksi di wilayah hukum Manokwari.

Setelah diperiksa ternyata EYR, diketahui juga menjadi spesialis pencuri sepeda motor di Manokwari, dan telah beraksi sebanyak delapan kali dengan barang bukti 8 unit sepeda motor.

Untuk melancarkan aksinya, EYR dibantu dua rekannya yakni EK dan MB yang kini masih buron. “Ini bersama dua rekannya yakni EK dan MB, sampai saat ini kedua rekan dari tersangka ini masih dalam pengejaran,” terangnya.

Meski demikian, Kompol Wisnu menyebut, untuk curanmor baru ada tiga LP atau tiga korban yang melaporkan pencurian motor di wilayah hukum Manokwari dan untuk lima sepeda motor yang belum dilaporkan akan dilakukan identifikasi untuk mengetahui pemiliknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EYR diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 362 dan Pasal 363 ayat 1 ke-3e serta 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.