Sepanjang 2021 DPM-PTSP Manokwari Berhasil Keluarkan 2.364 Perizinan

0
Plt Kepala DPM-PTSP Kabupaten Manokwari Albinus Cobis. (Foto: Elyas/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Manokwari selama periode Januari-Desember 2021 telah berhasil mengeluarkan sebanyak 2.364 perizinan.
Dari jumlah perizinan yang dikeluarkan tersebut terdapat 2.418 izin permohonan yang masuk ke DPM-PTSP, dari jumlah itu yang berhasil dikeluarkan sebanyak 2.364 perizinan, dan 53 izin diantaranya tidak terselesaikan serta satu izin yang dibatalkan. Hal ini dikatakan Plt. Kepala DPM-PTSP Kabupaten Manokwari Albinus Cobis, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022).
Albinus menerangkan, kendala yang menyebabkan tidak terselesaikannya 53 izin tersebut adalah persetujuan bangunan gedung (PBG) dulunya bernama izin mendirikan bangunan (IMB) tetapi ada perubahan undang-undang terkait dengan UU nomor 11 cipta kerja, IMB berubah ke PBG.
Dia mencontohkan, PBG ini ada luasan bangunan yang melebihi, seperti tipe 36 itu masuk dalam sertifikasi sederhana, yang tidak sederhana membutuhkan persetujuan, kesesuaian, kegunaan, pemanfaatan ruang (PKKPR) yang harus dikoordinasikan dengan kementerian ATR/BPN pusat. “Kenapa belum jalan, karena sampai saat ini rencana tata ruang wilayah RTRW dan RDTR masih berposisi di Jakarta, sehingga 53 perizinan ini kebanyakan di PKKPR maupun izin lingkungan yang lain,” terangnya.
Sedangkan satu perizinan yang dihentikan ini, adalah laboratorium, karena melebihi limit waktu yang ditentukan sehingga ada beberapa berkas yang diharuskan untuk di upload ulang. “Sementara untuk izin yang dihentikan, dia upload berkas hanya limi waktu yang ditentukan dia belum selesaikan data-data pendukung, sehingga waktunya langsung dihentikan sehingga harus di upload ulang. karena sampai saat ini izin-izin sudah online,” bebernya.
Selain itu, Albinus menyebut, dari 90 izin yang ada semuanya gratis, yang berbayar atau beretribusi adalah persetujuan bangunan gedung (PBG) kemudian izin trayek dari dinas perhubungan, imta (izin memperkerjakan tenaga asing) ini berhubungan dengan dinas tenaga kerja. (dra)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.