Senator Papua Barat Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI dan Serap Aspirasi Warga Binaan Lapas Manokwari

0
Senator Lamek Dowansiba, Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI dan Serap Aspirasi Warga Binaan Lapas Manokwari.

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Anggota DPD RI/ MPR RI Dapil Papua Barat, Lamek Dowansiba melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama warga binaan di Lapas Kelas IIB Manokwari, Senin (28/7/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas dan dihadiri oleh warga binaan serta sejumlah tokoh dan pejabat pemasyarakatan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Baso Daeng, akademisi dari Universitas Papua; Suswandi, Kabid Bimbingan Pemasyarakatan yang mewakili Kakanwil Ditjenpas Papua Barat; serta jajaran Lapas Manokwari, termasuk Kepala KPLP, Kasi Binadik, dan staf lainnya.

Dalam sambutannya, Senator Papua Barat menekankan pentingnya pemahaman terhadap Empat Pilar Kebangsaan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

“Warga binaan adalah bagian dari bangsa ini yang juga berhak mendapatkan pendidikan kebangsaan. Empat Pilar bukan hanya untuk mereka yang berada di luar, tetapi juga harus hidup dalam kesadaran setiap warga, termasuk yang sedang menjalani pembinaan,” ujar Senator.

Selain menyampaikan materi sosialisasi, senator juga membuka ruang dialog untuk menyerap aspirasi langsung dari warga binaan, yang mencerminkan semangat partisipasi dan harapan mereka terhadap negara. Beberapa poin penting yang disampaikan warga binaan antara lain:

Komitmen terhadap NKRI: Warga binaan menegaskan kesetiaan mereka sebagai bagian sah dari bangsa Indonesia dan berharap adanya pemenuhan hak dasar setelah bebas, terutama dalam akses kerja dan wirausaha.

Kendala SKCK: Persyaratan administratif seperti SKCK yang mencantumkan catatan pidana menjadi hambatan dalam proses reintegrasi sosial.

Keadilan Restoratif: Diharapkan aparat penegak hukum lebih luas menerapkan pendekatan restorative justice untuk kasus-kasus yang memenuhi syarat, sehingga tidak semua perkara harus berujung pada pidana penjara.

Overkapasitas Lapas: Lapas Kelas IIB Manokwari mengalami kelebihan daya tampung signifikan (kapasitas 200 orang, dihuni lebih dari 500 orang), yang berdampak pada layanan dasar dan pembinaan.

Pembebasan Bersyarat yang Terhambat: Proses pembebasan bersyarat banyak tertahan di tingkat pusat, meski syarat substantif telah dipenuhi.

Hak atas Pendidikan: Warga binaan menekankan pentingnya program pendidikan seperti Paket A, B, dan C, serta dukungan agar mahasiswa tetap bisa mengikuti perkuliahan daring selama masa pidana.

Rekrutmen Orang Asli Papua (OAP): Belum terlihat adanya afirmasi nyata dalam rekrutmen pegawai Kementerian Hukum dan HAM bagi OAP di daerah, sebagaimana amanat UU Otonomi Khusus. Mereka berharap akses pendidikan kedinasan seperti POLTEKIM dapat dibuka lebih luas bagi OAP.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, senator menyatakan komitmennya untuk menyuarakan dan memperjuangkan suara warga binaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang inklusif dan berkeadaban.

“Saya hadir tidak hanya untuk menyampaikan, tetapi juga untuk mendengarkan. Negara tidak boleh menutup telinga terhadap warganya termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan. Suara dari balik tembok lapas juga layak didengar dan ditindaklanjuti,” tegas Senator.

Melalui kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai kebangsaan dapat mengakar kuat di lingkungan pemasyarakatan dan menjadi bekal moral serta intelektual bagi warga binaan dalam membangun kembali kehidupan mereka di tengah masyarakat. (rls)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses