Sekda Papua Barat: Rebutan 4 Distrik Akan Diselesaikan Secara Adat dan Voting

0
Sekda Papua Barat Nataniel Mandacan. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Distrik  Kebar, Amberbaken, Mubrani, dan Senopy merupakan empat distrik yang menjadi rebutan antara Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Tambrauw. Permasalahan ini sudah berlangsung lama hingga saat ini.
Sekda Papua Barat  Nataniel Mandacan mengatakan, hanya karena elit-elit yang memiliki kepentingan sehingga masyarakat jadi korban. “Masyarakat yang sekarang ini menjadi terpecah menjadi dua, ada yang tetap mau ikut Kabupaten Manokwari dan ada yang mau ikut Kabupaten Tambrauw,” ujar Sekda, Jumat (2/9/2022) di Pendopo Kantor Gubernur.
Dikatakan Sekda, permasalahan itu akan dibicarakam bersama empat distrik melalui sisi adat, dan akan diminta memilih mau ikut gabung Kabupaten Manokwari atau Kabupaten Tambrauw.
Menurutnya, empat distrik yang ada saat ini masuk  wilayah tanah adat Kabupaten Manokwari dari tahun 50an, sehingga yang mau ikut bergabung Pemerintah Kabupaten Tambrauw silahkan pindah dari tanah adat Manokwari. “Kami akan melakukan pertemuan adat dan melakukan voting untuk mengetahui siapa saja yang mau ikut Kabupaten Manokwari dan siapa saja yang mau ikut Kabupaten Tambrauw,” jelasnya.
Lanjut Sekda mengatakan, pemerintah tetap mengikuti aturan, proses rancangan Undang-undang tetap akan ditetapkan, sekalipun nanti  wilayah itu masih tetap masuk Tambrauw Papua Barat Daya, namun pembicaraan lanjut akan dilakukan.
“Kita tidak bisa menyelesaikan masalah dengan mempertahankan prinsip. Kalau sampai nanti terakhir tidak ada titik temu untuk permasalahan empat distrik, maka terakhir kita akan melakukan voting, dengan melakukan pendataan dan langsung bertanya mau ikut kabupaten mana? Hal ini harus selesai karena kalau tidak selesai yang jadi korban adalah warga masyarakat,” katanya.
Sekda meminta masyarakat memahami bahwa rancangan undang-undang  untuk Provinsi Papua Barat Daya  tetap harus jalan dan ditetapkan. “Soal Kabupaten Manokwari Barat atau Kabupaten Mpur, itu kemudian, sedangkan  terkait batas Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya itu nanti UU terbit  dan nanti didalam UU pasti ada  pasal yang mengatakan penyelesaian tapal batas  yang diatur sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
“Diharapkan masyarakat tidak jadi panas dan saling bergesekan, karena nanti yang rugi juga masing-masing kelompok masyarakat. Jadi kepada semua masyarakat untuk  menahan diri  tidak usah terpancing dengan 1 kelompok yang melakukan aksi, semua itu akan dilakukan secara aturan pemerintah maupun  secara kekeluargaan secara adat, salah satunya seperti tadi sudah saya sampaikan secara voting,” tutupnya. (aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.