MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, kembali menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan di daerah ini, Kamis (26/1/2023).
Dalam kegiatan itu juga, Satlantas Polresta Manokwari memberikan tindakan tegas berupa tilang kepada pengendara sepeda motor dengan pelanggaran penggunaan helm.
Kasatlantas Polresta Manokwari Iptu Subhan Ohoimas dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, sebanyak 10 pengendara motor diberikan tindakan tegas berupa tilang. Kegiatan tersebut berlangsung di Pos Makalow.
“Petugas melaksanakan penindakan dalam bentuk tilang terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, tentu bertindak mengutamakan persuasif serta menghindari tindakan anarkis,” kata Subhan.
Dijelaskan juga pada giat sosialisasi, personil membagikan brosur tertib lalu lintas sebanyak 35 lembar kepada pengendara sepeda motor. (dra)