MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Ketua Fraksi DPR Otsus Papua Barat, George Dedaida mengatakan, telah disahkan Raperdasus pengelolaan pertambangan rakyat bagi Papua Barat.
“Semangat kita menertibkan, kembali pertambangan rakyat di Manokwari baik kawasan Distrik Masni dan Pengunungan Arfak, yang belum diatur dan brlum dikelola baik. Kita atur baik supaya memberikan ruang kepada rakyat untuk mengelola sumber daya alam sendiri,” kata George kepada wartawan.
Dikatannya, perdasus yang atur tidak boleh ada bahan kimia atau merkuri yang dipakai dalam aktivitas pertambangan rakyat, hal itu di larang sebab bahan kimia sangat berbahaya, terutama kerusakan alam dan kesehatan manusia.
“Jadi perdasus itu, tidak ada gunakan merkuri. Apalagi mengunakan alat berat merusak ekosistem alam. Sebab kawasan itu hutan lindung atau hutan konservasi. Kalau ini dilakukan terjadi bencana alam ini dikhawatirkan,” katanya.
Perdasus itu mendorong pertambangan rakyat di kelola oleh masyarakat pemilik hak ulayat setempat tentu pengelolaan tambang rakyat secara tradisional. “Pengelolaan secara tradisional baik supaya mengurangi dampak kerusakan alam di kawasan itu,”ungkapnya.
Pihaknya mendorong izin lahan pakai lahan khusus masyarakat. Tidak untuk industri besar, tapi spot spot bagi masyarakat adat setempat. “Kaidah kaidah lingkungan, air dan lingkungan menjadi pertimbangan dalam perda itu. Jangan sampai pertambangan besar, merusak lingkungan berdampak masyarakat adat itu sendiri,”tuturnya.
Ia mengaku, perdasus merupakan perjuangan panjang akhirnya dapat disetujui antara legislatif dan eksekutif. Hal ini diperjuangkan guna menjawab polemik yang terjadi di Manokwari.
“Kita atur proses perizinannya, kewenangan ada di provinsi dan diatur baik sehingga pengelolaan pertambangan rakyat bisa dikelola baik bagi masyarakat adat itu sendiri,” pungkasnya. (ar)
|