Proses Seleksi Anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan Resmi Bergulir

0
Pansel DPRP Papua Barat mengumumkan tahapan seleksi calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Tahapan seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus (Otsus) periode 2024-2029 resmi bergulir.

Hal ini diungkap Ketua Panitia seleksi (Pansel), Yusuf Willem Sawaki, pada konferensi pers, Rabu (4/12/2024) di kantor Kesbangpol Papua Barat, di kompleks perkantoran Gubernur Papua Barat.

Yusuf Sawaki, mewakili unsur akademisi (Dosen Unipa) didampingi 6 anggotanya yakni Yuliana Y. Numberi, sekretaris Pansel, mewakili unsur tokoh perempuan, Ismail Nurdin, unsur pemerintah pusat (ASN Kemendagri). 

Kemudian, Irene Manibuy, unsur pemerintah pusat (Koordinator BP3OKP), Otto Parorongan, unsur pemerintah provinsi Papua Barat (Asisten III Sekda Papua Barat), Toman E.L. Ramandey, unsur kejaksaan tinggi Papua Barat, dan Isak S.K. Mansawan, unsur akademisi (Dosen STIH Manokwari).

Dalam konferensi pers tersebut juga dihadiri, kepala badan Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo.

Yusuf menjelaskan, proses tahapan seleksi akan melalui empat tahapan utama mulai dari pengumuman, seleksi administrasi, seleksi kesehatan dan kejiwaan, hingga seleksi kompetensi.

Yusuf juga mengatakan bahwa, sebelumnya Pansel telah melakukan sosialisasi ke tujuh daerah pengangkatan (Dapeng) di Papua Barat meliputi wilayah adat Doberai dan Bomberai.

Proses pendaftaran, kata dia, calon anggota DPRP diusulkan oleh Dewan Adat Suku (DAS) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) masing-masing Dapeng, untuk mengisi alokasi kursi DPRP mekanisme pengangkatan sebanyak orang dengan keterwakilan 30 persen perempuan.

“Calon anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan ini ketika mendaftar, satu syarat yang harus dipatuhi adalah tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dalam kurun waktu lima tahun,” ujarnya.

Kemudian, syarat lainnya tidak dicalonkan sebagai calon anggota DPRK dan DPRP yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan surat keterangan dari KPU berdasarkan sistem informasi partai politik (Sipol) dan daftar calon tetap.

“Kuota ini untuk masyarakat adat, jadi kalau sudah terlibat di partai politik tentu tidak memenuhi syarat,” ujarnya

Beberapa syarat khusus, kita membutuhkan calon yang memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi politik, sosial, budaya OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam rangka Otsus Papua dalam bingkai NKRI.

Pengumuman terdiri dari pengumuman pendaftaran selama 7 hari (1-7 Desember 2024), Pendaftaran calon anggota DPRP ke LMA (5-13 Desember 2024) hingga penyerahan berkas pendaftaran oleh LMA kabupaten kepada pansel DPRP (30 Desember 2024 – 4 Januari 2025).

Seleksi Administrasi terdiri dari Seleksi administrasi oleh Pansel (6-10 Januari 2025), pengumuman hasil seleksi (13-19 Januari 2025), tanggapan masyarakat dan perbaikan (15-21 Januari 2025).

Seleksi Kesehatan dan kejiwaan dimulai sejak 15-23 Januari 2025, tahap terakhir seleksi kompetensi terdiri dari penulisan makalah dan presentasi dan wawancara mulai 24-30 Januari 2025. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.