Polresta Manokwari Ungkap Pembunuhan Istri Pegawai KPP Pratama, Pelaku Terjerat Judol

0
Polresta Manokwari menetapkan Yahya Himawan tersangka pembunuhan terhadap Aresty Gunar Tinarda, istri seorang pegawai KPP Manokwari. (foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Aresty Gunar Tinarda (38), istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari.

Pelaku diketahui bernama Yahya Himawan (29), yang nekat menghabisi korban lantaran terlilit utang akibat judi online (Judol).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan menjelaskan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (12/11/2025).

Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir dan Kasi Humas IPDA Kiesman Ershi.

Menurut Kapolresta, peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (10/11/2025) di rumah korban yang berlokasi di kawasan Reremi Puncak, Manokwari.

“Tersangka datang ke rumah korban untuk meminta sejumlah uang. Namun, permintaan itu ditolak. Pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada dan memukul hingga meninggal dunia,” jelas Kombes Ongky.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kontainer plastik berwarna pink, lalu menggunakan telepon genggam milik korban untuk memesan jasa angkut barang.

Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa.

Ia kemudian membawa kontainer berisi tubuh korban ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak.

“Di tempat itu, tersangka membuang tubuh korban ke dalam septik tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak,” tambah Kapolresta.

Pelaku juga membakar barang bukti, termasuk kontainer pink dan pisau yang digunakan untuk menganiaya korban.

Tim gabungan sempat melakukan pengejaran setelah mengetahui keberadaan tersangka, namun Yahya sempat melarikan diri.

Upaya pencarian kemudian melibatkan anjing pelacak dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari.

“Pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIT, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Inggramui. Ia kemudian dibawa ke lokasi kedua untuk menunjukkan tempat korban dikubur,” ujar Kombes Ongky.

Setelah dilakukan pembongkaran septik tank, jasad korban berhasil ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh terbagi menjadi tiga bagian.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Manokwari mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju yang digunakan tersangka, handphone korban, dompet, tas ransel, laptop, pisau, sangkur, mobil pick up, linggis, cangkul, dan baju korban.

Kapolresta memastikan penyidik masih mendalami motif lain serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Pelaku kini ditahan di Polresta Manokwari dan dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses