MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Satreskim Polresta Manokwari berhasil mengamankan RH terduga pelaku penganiayaan pada 14 Agustus 2023 lalu di Kompleks Belakang Golkar (Blagor) Sanggeng.
Wakapolresta Manokwari, Kompol. Agustina Sinery pada konferensi pers, Senin (25/9/2023) menjelaskan, tersangka menganiyaya korban S. Penganiyayaan yang dilakukan tersebut diperkuat dengan hasil visum.
“Kasus ini berawal dari adu mulut di rumah kost tersangka yang berujung pengeroyokan terhadap korban,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun menambahkan, terdapat 2 tersangka pada kasus penganiayaan itu.
“Kasus ini menjadi atensi karena pihak Korban sering menanyakan kelanjutan kasus ini. 1 tersangka lainnya masih berstatus DPO,” katanya.
Korban berinisial S, yang berawal cekcok di kos-kosan yang berujung pengeroyokan atau penganiayaan. Dimana korban dituduh pencuri. “korban S dituduh mencuri, akhirnya keluarga korban tidak terima terjadi cekcok dan pemukulan,” tukasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dapat dikenakan Pasal 170 ayat 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka yang sudah ditangkap masih mendekam di rutan Mapolresta Manokwari. (dra)