MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Polresta Manokwari kembali merilis sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba selama bulan Mei 2023, setidaknya dari 61 kasus berhasil diungkap sebanyak 55 kasus sepanjang Mei 2023.
Hal ini diungkap Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri didampingi Kabag Ops Kompol Musa Jedi Permana, Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun dan Kasat Resnarkoba Iptu Lukas Risohol, Kasi Humas Iptu I Ketut Sutrisna pada konferensi pers, Selasa (6/6/2023) di Mapolresta Manokwari.
“Kasus yang diterima selama bulan Mei 2023 sebanyak 61 kasus dan berhasil diselesaikan sebanyak 55 kasus, sisa 6 kasus diantaranya 2 kasus masih dalam proses lidik dan 4 kasus masih dalam sidik,” sebutnya
Dikatakan Wakapolresta Manokwari bahwa, terdapat tujuh kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Manokwari. “Khusus untuk Satreskrim Polresta Manokwari dalam pengungkapan kali ini ada tujuh kasus diantaranya kasus pembunuhan, kasus pencurian dengan pemberatan, kasus pencurian biasa, kasus persetubuhan terhadap anak atau persetubuhan dibawah umur,” ucapnya.
Dia merinci, Kasus pembunuhan dengan korban berinisial R alias C terjadi di Maruni, tersangkanya sudah ada berinisial HI berusia sekitar 38 tahun.
Sementata, Kasus pencurian dengan pemberatan, tersangka berinisial G satu unit kendaraan yang diamankan yamaha mio, kemudian tiga tersangka lain dengan inisial BAW, JHP, FAM.
“Di antaranya tersangka ini ada yang masih dibawah umur atau anak-anak. Diamankan, satu unit motor Yamaha,” bebernya. “Masih kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial AB, dengan barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor honda berwarna biru,” lanjutnya.
Kasus pencurian biasa yang dilakukan oleh tersangka berinisial kawanan VR dengan barang bukti sepeda motor merk honda CRF warna merah.
Sedangkan, kasus persetubuhan anak atau dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial MRS alias R, dan tersangka F.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun menambahkan, berhasil mengungkap Kasus pembunuhan pada 29 maret lalu, dimana ditemukan jenazah perempuan dalam keadaan hamil 9 bulan di pantai Maruni. “Telah memeriksa sebanyak 30 saksi, dan menetapkan 2 tersangka yakni HI dan kawanannya.
Korban berinisial R merupakan pekerja di sekitar daerah Maruni. Setelah dilakukan pendalaman, tersangka diringkus di daerah Maruni,” bebernya. (dra)