Penetapan Bupati-Wakil Bupati Manokwari Terpilih Tunggu Putusan MK

0
Sidarman, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari. (Foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024 kabupaten Manokwari, masih menunggu proses sengketa di Mahkaman Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman, untuk penetapan calon terpilih dapat dilakukan jika sudah tidak ada sengketa di MK.

“Kapan dilakukan penetapan pasangan terpilih? Ketentuannya kembali pada Pasal 57 PKPU 18, kita menunggu proses di MK,” katanya, Jumat (10/1/2025).

Kadiv Teknis dan Penyelengara KPU Kabupaten Manokwari ini menambahkan, dengan adanya sengketa di MK, maka penetepan pasangan calon bupati dan wakil bupati Manokwari terpilih hasil Pilkada 2024 belum bisa dilakukan.

Disampaikannya, permohonan sengketa PHP kepala daerah di Manokwari tahun 2024 yang didaftarkan pemohon sudah dan sudah teregister secara elektronik di Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) di MK pada 3 Januari 2025. Sidang perdana dijadwalkan 16 Janauari 2025 mendatang.

“Sengketa Manokwari sudah terdaftar dengan nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025. permohonan sengketa PHP Pilkada 2024 di MK terhadap KPU Kabupaten Manokwari dijadwalkan pada kamis, 16 Januari 2025 pukul 08.00 waktu Jakarta,” kata Sidarman.

Sidang perdana adalah sidang pendahuluan yang mana hakim MK akan melihat bukti-bukti dan akan menentukan apakah perkara PHP Pilkada 2024 di Manokwari dilanjutkan ke tahapan sidang pembuktian atau tidak.

Pihaknya dalam hal ini KPU Manokwari siap menghadapi sidang sengketa di MK dengan kesiapan sejumlah dokumen yang akan dibawa, dengan pedoman tetap pada SK nomor 1325 tentang penetapan perolehan hasil. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.