MANOKWARI – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Asosiasi Karbon Kredit dan Biodiversitas Indonesia (ICBA) untuk mendorong pemanfaatan potensi karbon hutan dan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
Penandatanganan berlangsung di Mansinam Beach Hotel, Kamis (15/10/2026).
“Setelah kita mengetahui tugas pokok dan fungsi masing-masing, saya harapkan semua pihak proaktif. Jangan hanya berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi harus ada tindak lanjut yang nyata,” kata Dominggus.
Ia menegaskan, kerja sama itu harus ditindaklanjuti dengan koordinasi aktif dan pembagian peran yang jelas antara pemerintah, asosiasi, dan para pemangku kepentingan. Dominggus meminta masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat ikut merasakan manfaat dari pengelolaan karbon hutan.
Menurut Dominggus, hutan Papua Barat berperan penting bagi lingkungan dan pengendalian perubahan iklim global. Hutan juga dapat menjadi sumber manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat jika dikelola secara bijaksana.
Karena itu, manfaat ekonomi dari karbon hutan perlu dirasakan secara adil oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan dengan hutan.
Dominggus menekankan, masyarakat adat harus dilibatkan sejak awal dalam setiap rencana pemanfaatan karbon. Sosialisasi dan komunikasi yang terbuka dinilai penting agar masyarakat memahami mekanisme pengelolaan karbon, hak mereka, serta manfaat yang akan diperoleh.
“Masyarakat adat adalah pemilik hak ulayat dan mereka tinggal di wilayah hutan. Mereka harus dilibatkan dan diberikan pemahaman tentang manfaat yang bisa diperoleh, sehingga mereka juga memiliki kepentingan untuk menjaga dan melestarikan hutan,” tuturnya.
Ia mengingatkan, upaya pelestarian hutan sulit berjalan optimal apabila masyarakat di sekitarnya tidak merasakan manfaat langsung dari keberadaan hutan. Kondisi itu dapat mendorong masyarakat memanfaatkan atau menebang hutan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Menurut Dominggus, skema karbon harus mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi tentang manfaat finansial karbon yang selama ini dihasilkan dari kelestarian hutan Indonesia, termasuk Papua Barat. Pemerintah daerah dan masyarakat perlu memperoleh kejelasan mengenai mekanisme, nilai manfaat, serta pembagian hasilnya.
Dominggus menyebut, Papua Barat telah berkomitmen menjaga dan melestarikan 70 persen kawasan hutannya sejak 2022. Komitmen itu, kata dia, harus menjadi landasan dalam menentukan arah pembangunan, termasuk ketika pemanfaatan lahan diperlukan untuk permukiman maupun kepentingan pemerintahan.
Pemanfaatan sumber daya alam, menurut dia, tetap dimungkinkan, tetapi harus dilakukan secara terukur dan tidak mengabaikan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
Di sisi lain, kerusakan hutan dan kebakaran di sejumlah wilayah Papua Barat menjadi pengingat bahwa perlindungan kawasan hutan membutuhkan langkah nyata dan kerja sama lintas sektor. Pemerintah provinsi telah meminta dukungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pusat serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk memodifikasi cuaca guna mempercepat turunnya hujan di tengah kebakaran.
Selain karbon hutan, Dominggus menilai hutan mangrove memiliki nilai ekologis yang besar dan bermanfaat bagi masyarakat serta lingkungan global. Karena itu, kawasan mangrove perlu dijaga agar manfaatnya terus dirasakan masyarakat setempat.
Pemprov Papua Barat juga mendorong program penanaman satu juta pohon matoa sebagai bagian dari upaya penghijauan dan pelestarian tanaman khas Papua yang bernilai ekonomi. Program itu direncanakan berlanjut di kabupaten-kabupaten di Papua Barat.
Dominggus berharap kerja sama dengan ICBA tidak hanya menghasilkan kesepakatan administratif, tetapi juga membangun sistem pengelolaan karbon dan keanekaragaman hayati yang transparan, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat.
“Pelestarian hutan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi kepentingan bersama masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada hutan, sungai, dan laut,” ucapnya. (dra)





















