Pemda Manokwari Membayar Ganti Rugi Tahap Akhir Tanah TPU Pasir Putih Rp 1 M

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Pemerintah Kabupaten Manokwari menyerahkan ganti rugi tahap akhir untuk tanah lokasi Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) Pasir Putih, Distrik Manokwari Timur, sebesar Rp 1 Miliar kepada Pemilik Hak Ulayat Yulmince Meidodga di ruang Sasana Karya Kantor Bupati, Jumat (21/5/2021).
Dari data yang dihimpun klikpapua.com, dimana Pemilih Hak Ulayat melepaskan hak atas tanah adat  yang digunakan untuk TPU Pasir Putih seluas 10.000 M2, sehingga pemerintah membayarkan 2 Miliar, namun pembayaran sudah dilakukan beberapa tahap dan pembayaran yang dilakukan saat ini merupakan pembayaran tahap akhir sebesar Rp 1 Miliar.
Bupati Kabupaten Manokwari Hermus Indou berpesan kepada pemilih hak ulayat untuk pergunakan uang ini dengan baik, belanjakan hal-hal yang membangun. “Saran saya jangan terima uang dari sini langsung dipakai habis, melainkan gunakan uang ini untuk kegiatan ekonomi produktif untuk menghasilkan sesuatu yang bisa digunakan beberapa waktu kedepan untuk kebutuhan anak-anak bapak dan ibu,” ungkap Hermus.
Hermus menambahkan gunakan uang ini secara baik dan sisikan 10 persen untuk di bawa ke gereja, supaya apa yang menjadi milik Tuhan diserahkan kepada Tuhan, agar menjadi berkat bagi semua. “Sama halnya tanah ini Tuhan punya sehingga sisihkanlah 10 persen dari uang ini untuk Tuhan agar menjadi berkat bagi bapak/ibu semua. Jangan sampai karena uang ini baku marah dengan keluarga lainnya, tapi alangkah baiknya jika diatur dan dibagi secara baik-baik. Jangan berkelahi karena uang ini melainkan semua harus diatur dengan baik-baik, sehingga tidak menimbulkan konflik dalam keluarga,” tandasnya.(aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.