MRPB Plotkan Anggaran Kerja Tahun 2021 Sebesar Rp 96 M 

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB)  telah menetapkan rencana kerja dan anggaran MRPB tahun 2021. “Rencana anggaran yang kita usulkan untuk ditetapkan sebesar Rp 96 Miliar yang telah di plenokan dalam rapat penetapan rencana kerja anggaran MRPB tahun 2021, sebagai dana penunjang kegiatan-kegiatan MRPB di tahun 2021 nanti,” ungkap Ketua PURT – MRPB Yulianus Thebu saat ditemui usai melakukan rapat pleno pembahasan usulan kerja anggaran tahun 2021  di kantor MRPB  di Sowi Gunung, Rabu (2/12/2020).
Dikatakan Yulianus Thebu, secara garis besar ada empat program yaitu program penunjang urusan pemerintah provinsi, program dukungan pelaksanaan  tugas dan fungsi MRPB, program sekretariat MRPB, dan  program utama penunjang MRPB. “Dari empat program itu yang dirinci pada setiap sub program, itu yang nantinya kita berharap agar pemerintah provinsi dan DPR bisa menetapkan  anggaran MRPB tahun 2021 sebesar RP 96 miliar,” ungkapnya.
Ditahun 2020 lembaga MRPB hanya mengelolah anggaran sebesar Rp 49 miliar.  Dan mereka tidak kelolah dana Otsus, hanya dapat Rp 3 Miliar  yang direalokasikan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.“Dari total Rp 96 miliar di tahun 2021 tersebut kita plotkan dengan porsi dana Otsus sebesar Rp 50 miliar dan sisanya Rp 49 Miliard  dapat ditambaahkan dari dana bagi hasil maupun dana alokasi khusus Papua Barat. Karena kita menjangkau wilayah yang cukup luas Bomberai dan Domberay. MRPB berharap tahun ini Pemerintah Provinsi  dan DPR bisa mengakomodir  semua program yang diusulkan oleh MRPB,” harapnya.
Sementara Ketua MRPB Maxsi Nelso Ahoren mengatakan dalam rancangan pembahasan  anggaran, MRPB tidak pernah di libatkan dalam pembahasan. Sehingga sesuai pleno yang ditetapkan, mereka menguslkan Rp 96 miliar dan itu sudah sesuai kebutuhan MRPB yang  meliputi dua wilayah yakni Bomberai dan Domberai.
Pleno usulan penetapan anggaran tahun 2021 ini baru pertama kali dilakukan oleh  MRPB. “Pembahasan dan penyerapan anggaran kepada DPR  dan Pemerintah sesuai dengan undang-undang 21  tahun 2001 pasal 21 ( c ), ada lagi di undang-undang 54 pasal 44 dan juga ada di perdasus 6 tahun 2012,” kata Maxsi.
Ditambahnya, selama ini dalam pembahasan anggaran oleh DPR dan Pemerintah Provinsi Papua Barat  tidak pernah melibatkan MRPB, sehingga hari inilah mereka berinisiatif sesuai ketentuan  undang-undang 21 tahun 2001, untuk pertama kalinya mereka melaksanakan pleno untuk diserahkan kepada DPR untuk dibahas.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.