MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan September bagi ASN Provinsi Papua Barat akan dibayarkan sesuai regulasi yang baru. Pembayaran TPP tersebut akan dilakukan tiap bulan, menggunakan kelas 1-14 dengan empat kriteria.
Hal tersebut disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa saat ditemui wartawan usai apel gabungan di lingkup Pemprov Papua Barat, Jumat (23/9/2022).
Melkias mengatakan, pembayaran TPP untuk bulan September kedepan itu sudah diatur dengan regulasi yang baru, sehingga didalam regulasi itu ada beberapa komponen yang harus dinilai kinerjanya.
“Besar, kecilnya TPP yang diterima oleh ASN tergantung dari kinerja, dan ada beberapa poin lainnya yang ada didalam regulasi tersebut,” ungkapnya.
Sehingga dia berharap semua bisa perhatikan kinerja kerja dan poin lainnya yang menjadi tugas yang harus dilaksanakan ASN baik itu eselon II hingga staf untuk melaksanakan tugas dengan baik.
“Untuk pembayaran TPP ASN pada prinsipnya keuangan telah siap membayarkan, tetapi untuk membayarkannya itu perlu bukti, salah satu bukti itu verifikasi kehadiran ASN apakah betul dia hadir atau tidak,” ucapnya.
Saat ini sudah ada yang terima TPP dan ada yang belum, itu disebabkan data dari masing-masing OPD harus diverifikasi oleh admin, misalnya dalam satu OPD ada 50 orang yang menerima TPP, namun dua di antaranya belum melengkapi berkas, maka itu yang menghambat pencairan TPP bagi 48 orang tersebut.
“Jadi pembayaran yang dilakukan oleh keuangan itu dimana dalam satu OPD berkasnya semua sudah terverifikasi oleh admin sehingga secara kumulatif akan di dorong untuk dilakukan pembayaran TPP tersebut,” tuturnya.(aa)