MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Musyawarah tertutup antara bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Bernad Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) dengan KPU Manokwari di ruang sidang Bawaslu Manokwari tak mencapai mufakat, Rabu (11/9/2024).
Kedua pihak kukuh dengan argumen masing-masing. Selanjutnya akan digelar musyawarah secara terbuka pada Jumat (13/9/2024).
Pantauan klikpapua, musyawarah tertutup itu berlangsung sekitar dua jam lebih sejak pukul 14.00 WIT hingga 16.40 WIT. Usai musyawarah, Bawaslu keluar terlebih dahulu disusul tim kuasa hukum BERBUDI.
Tim Kuasa Hukum Paslon BERBUDI, Yan Christian Warinussy mengatakan, mediasi dalam musyawarah tertutup itu menemui jalan buntu dan akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka pada Jumat pekan ini.
“Kita pemohon meminta agar tetap diakomodir tetapi KPU tetap bertahan pada keputusan mereka bahwa prosesnya sesuai aturan, sehingga akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka pada Jumat,” kata Warinussy
Warinussy mengatakan, pihak pemohon akan mengikuti proses selanjutnya sesuai ketentuan Bawaslu Manokwari melalui musyawarah terbuka.
Samsuddin Renuat, ketua Bawaslu Manokwari mengatakan, musyawarah tertutup sesuai ketentuan dilaksanakan selama dua hari secara tertutup jika belum mencapai mufakat akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka.
“Proses mediasi hari pertama mentok, sesuai ketentuan jika pada hari pertama tidak ada keputusan maka prosesnya dilanjutkan dengan musyawarah terbuka,” kata Samsuddin.
Penyelesaian sengketa yang dilakukan Bawaslu sebagai upaya untuk memediasi beberapa permohonan yakni verifikasi dokumen saat pendaftaran tidak dilakukan dan proses akses silon tidak tersubmit.
“Putusan kemungkinan akan terjadi setelah musyawarah terbuka berakhir selama 12 hari, bisa juga lebih. Apakah permohonan yang diajukan pemohon diterima atau tidak,” jelasnya. (dra)