MANOKWARI, KLIKPAPUA.com–Lima tahun barang bukti tak dilelang oleh Kejaksaan Negeri Manokwari. Salah satunya terkait proses pelelangan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah) pengadilan.
Kelambanan kinerja di internal ini dibongkar oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Damly Rowelcis. Diakui, ada barang bukti emas senilai Rp1,3 miliar mengendap di Kejaksaan Negeri Manokwari dan belum juga dilakukan pelelangan untuk Negara. “Lima tahun, sejak 2015 Kejari Manokwari stagnan tak ada lelang barang sitaan. Salah satunya barang bukti emas senilai Rp1,3 miliar,” ungkap Rowelcis pada acara pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Manokwari, Selasa (19/1/2021).
Meski tak mengungkap alasan stagnannya kegiatan pelelangan barang bukti di internal Kejari Manokwari, Rowelcis komitmen akan melakukan restorasi kinerja demi mengembalikan kepercayaan publik dan pengabdian kepada Negara dalam tugas fungsi Kejaksaan sebagai lembaga eksekutor dalam pelaksanaan putusan Pengadilan.
“Masih banyak barang bukti sitaan dan rampasan untuk negara di Kejari Manowari yang belum dilelang untuk negara, seperti kayu dalam perkara Illegal Loging, aset rumah, tanah kavling maupun kendaraan. Saya pastikan ini semua akan dilelang untuk Negara,” tukasnya.
Sementara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Barat, Witono, membenarkan bahwa di jajaran Kejaksaan Negeri masih banyak tersimpan barang bukti yang belum dilelang untuk Negara dengan nilai fantastis mencapai ratusan miliar rupiah. “Tak saja Kejari Manowari, tapi jajaran Kejari di Fakfak, Sorong, Kaimana dan Bintuni pun masih ada barang bukti incrah Pengadilan yang belum dilelang. Nilainya capai ratusan miliar rupiah,” ungkap Witono.
Diapun berkomitmen untuk mengawal proses lenang barang bukti dalam waktu 3 (tiga) bulan. “Saya pastikan tiga bulan ke depan semua barang bukti di jajaran Kejari di wilayah hukum Kejati Papua Barat tuntas,” pungkas Witono.
Adapun barang bukti yang dimusnakan hari ini oleh Kejari Manokwari berupa 4 pucuk senjata api (senpi), magazen dan puluhan butir amunisi berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Manokwari, Nomor 139/Pid.Sus/2020/PN Mnk 22 Oktober 2020.
Selanjutnya, pemusnahan itupun dikuatkan dengan Surat Perintah Kajari Manokwari No.Print: 1131/R.2.10/Eoh.3/12/2020 tanggal 2 Desember 2020 (P-48) atas nama terpidana Jendo Indou alias Jedo. (aa/*)