KPU Kaimana: Penetapan Paslon Terpilih Setelah Putusan MK

0
Penyerahan SK kepada Saksi BERKAT dalam rapat pleno KPU di tingkat Kabupaten Kaimana. (Foto: Laurens/klikpapua)
KAIMANA,KLIKPAPUA.com—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana  menegaskan, bahwa KPU Kaimana akan menetapkan pasangan calon terpilih, setelah mendengarkan hasil putusan sangketa pilkada dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Kaimana, melalui via whatsapp, Rabu (11/12/2024) malam kepada klikpapua.com.
Chandra menjelaskan, hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Kaimana, telah diplenokan dan ditetapkan, melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum.
“Bagi pasangan calon yang merasa dirugikan, bisa menggunakan SK tersebut, sebagai pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3 hari, setelah pleno penetapan hasil,” sambungnya.
Disebutkan, pada Rabu (11/12/2024), pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada (BERKAT) melalui kuasa hukumnya, telah resmi mengajukan permohonan gugatan sangketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Gugatan itu tertuang dalam akta pengajuam permohonan pemohon elektronik nomor 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dengan teregisternya permohonan gugatan sangketa dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Kaimana, maka penetapan calon terpilih baru dapat dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” tukasnya.(lau)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.