Kesbangpol Raja Ampat Konsultasi Perbup Terkait Pemetaan Suku, Sub Suku Serta Adat dan Budaya ke Provinsi

0
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Raja Ampat, Abdul Manaf Wihel. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Raja Ampat, Abdul Manaf Wihel melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setda Papua Barat, Kamis (21/7/2022).
Konsultasi tersebut berkaitan dengan Peraturan Bupati Raja Ampat yang berkaitan dengan  pemetaan suku, sub suku serta adat dan budaya.
Abdul Manaf Wihel ketika ditemui di Biro Hukum Setda Papua Barat mengatakan, konsultasi itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Asisten Tata Pemerintahan, Kabag Hukum dan Sekda Raja Ampat. Petunjuknya silahkan berkoordinasi langsung dengan Biro Hukum Setda Papua Barat, sekaligus untuk memfinalkan peraturan Bupati Raja Ampat di provinsi.
“Kami sudah melakukan pertemuan langsung dengan Biro Hukum Setda Papua Barat dan sudah melakukan pembahasan peraturan Bupati Raja Ampat dan hasilnya sudah final dan sudah membuat satu kesepakatan tinggal kembali ke Raja Ampat,  dan ditetapkan oleh Bupati sebagai satu produk hukum, ” ungkapnya.
Dikatakan dalam pertemuan itu Pemerintah Kabupaten Raja Ampat bersama  Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat menghasilkan dua point penting yang nantinya akan digunakan dalam pemilihan anggota MRPB maupun anggota DPRK Raja Ampat.
Poin yang pertama  berkaitannya dengan pemetaan suku dan sub suku yang ada di Kabupaten Raja Ampat yang terdiri dari 24 distrik dan 117 Kampung yang terbagi dalam 6 lembaga adat yang terdaftar secara resmi di Kesbangpol Raja Ampat dan sudah mendapatkan SKT sebagai syarat utama untuk bisa mencalonkan anggota MRPB maupun DPRK untuk Raja Ampat.
Point kedua selama ini belum ada pemetaan sehingga dengan adanya DPRK yang akan di tetapkan dari 1/4 dari jumlah anggota DPRD Raja Ampat adalah 5 kursi. 5 kursi DPRK. “Itulah kami tetapkan per daerah pengangkatannya, berdasarkan lembaga adat yang sudah terdaftar di Kesbangpol, ” bebernya.
Yang mana lima kursi DPRK tersebut terdiri dari  lembaga adat Kalanafat, dimana Maya Kalanafat mendapatkan 1 kursi, Maya Amberboren mendapatkan 1 kursi, terus Lembaga Adat Usba-Wardo 1 kursi, lembaga adat Matbat 1 kursi, dan lembaga adat betkef 1 kursi, itu yang dibahas dan di tetapkan bersama oleh biro hukum provinsi Papua Barat.
“Harapan kami setelah kami kembali ke Kabupaten Raja Ampat kami akan melaporkan hasil pembahasan bersama tadi dengan Biro Hukum Setda Papua Barat terkait Rancangan Peraturan Bupati Raja Ampat ke Asisten Bidang Tata Pemerintahan sekaligus dengan pak Sekda,” jelasnya.
“Untuk finalnya hasil pembahasan dari sini, dari biro pemerintahan ke Kabag Hukum Raja Ampat dan ditetapkan oleh Bupati sebagai Peraturan Bupati Raja Ampat,” tutupnya. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.