MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Kapolres Manokwari, Kombes RB Simangunsong memimpin langsung pembukaan pemalangan yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat di Pasar Wosi.
Kapolresta Manokwari memerintahkan anggotanya untuk membuka spanduk, membersihkan tumpukan material yang tertimbun di tengah di jalan raya.
“Saya memerintahkan Kasat Reskrim tangkap yang timbun material supir yang memuat tanah. Ini jalan raya karena menganggu Ketertiban umum. Hal itu tidak dibenarkan,” tegas Kapolresta di hadapan kelompok masyarakat yang melakukan pemapalangan.
Ia mengatakan, persoalan harus diselesaikan dengan cara-cara yang elegan. Tidak harus melakukan pemalangan, karena pemalangan menggangu ketertiban umum dan merugikan orang lain.
“Ada jalur dan mekanisme bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan. Dengan cara mediasi. Tidak ada persoalan tidak bisa di selesaikan. Pasti ada, solusi bicarakan baik baik dengan pemerintah,” katanya.
Menurutnya, sebab pemalangan tersebut tidak menyelesaikan masalah. Karena akan memperkeruh suasana, berdampak menganggu situasi keamanan di Manokwari.
Kapolresta Manokwari berkomitmen, tidak boleh ada pemalangan-pemalangan yang terjadi di Manokwari. “Ini sering terjadi di wilayah ini. Silakan saja sampaikan aspirasi atau tuntutan ke pemerintah dengan cara yang elegan. Saya imbau kepada seluruh masyarakat di Manokwari, tidak melakukan pemalangan, itu tentu ada konsekuensi bisa di kenakan pidana. Apalagi merusak fasilitasi umum itu ada undang undang mengatur itu,” katanya.
Ia berharap, masyarakat bersama sama menjaga Kota Manokwari yang aman dan kondusif. Masyarakat ingin hidup damai rukun dan tentram di kota ini.
Hingga saat ini situasi di seputaran Pasar Wosi aman dan kondusif. Setelah pihak kepolisian dari Polresta Manokwari yang dipimpin Kapolresta membuka palang Pasar Wosi. (ar)