Kampanye di Media Massa 21 Hari

0
Komisioner KPU Papua Barat Divisi Administrasi Program dan Data, Christine Rumkambu bersama Ketua PWI Papua Barat, Bustam.(Foto : klikpapua.com)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menggelar rapat koordinasi terkait aturan bagi peserta pemilu 2019 yang hendak memasang iklan kampanye di media massa, Rabu (20/3/2019) di kantor KPU Papua Barat. Kampanye di media massa baru boleh dilakukan pada 24 Maret-13 April 2019.

Komisioner KPU Papua Barat Divisi Administrasi Program dan Data, Christine Rumkambu menyebut, pihaknya hanya menyampaikan aturan kampanye di media massa yang sudah ditetapkan oleh KPU-RI.

Iklan kampanye akan dilakukan melalui media massa baik cetak maupun elektronik. KPU akan memfasilitasi melalui media televisi, media radio, media koran, dan media daring (dalam jaringan).

Setiap peserta pemilu diminta menyerahkan materi kampanye ke KPU-PB sebelum masa kampanye di media massa berlangsung. Untuk koran, KPU membatasi setiap peserta pemilu 2019 hanya boleh beriklan dengan ukuran maksimal 810 milimeter kolom atau satu halaman.

Kemudian KPU membatasi iklan kampanye di stasiun televisi dan radio maksimal 10 spot di setiap stasiun televisi setiap harinya. Satu spot di stasiun televisi maksimal berdurasi 30 detik, sedangkan di radio 60 detik.

Sementara untuk media online, KPU membatasi iklan maksimal berukuran 970 x 250 piksel untuk iklan horizontal. Adapun untuk iklan vertikal maksimal berukuran 298 x 598 piksel.

“Media itu punya kewajiban untuk memberikan pelayanan yang adil dan setara, berimbang, proporsional kepada peserta pemilu,” ujar Christine.

Untuk foto caleg dalam iklan kampanye, lanjut Christine, desain dan materi iklan diadakan secara mandiri. “Dibuat secara mandiri oleh parpol,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Papua Barat, Bustam yang juga membawa materi dalam kegiatan ini mengatakan, peserta pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita.

Dalam kontrak kerja sama, PWI mengiginkan semua media memperoleh iklan kampanye. Namun apabila KPU Papua Barat memiliki keterbatasan anggaran, dapat melakukan seleksi sesuai pedoman yang diatur oleh Dewan Pers.

”KPU dapat mengundang semua pimpinan media, untuk memastikan media yang akan diajak kerja sama, sehingga dapat memastikan status perusahaan,” jelasnya.(bm)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.