MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua Barat, Arvian Yudhawan, mengatakan, pembayaran santunan meninggal dunia dan luka luka meningkat, di bandingkan tahun sebelumnya.
“Ya presentasi tinggi di sini. Hal itu dipicu kesadaran masyarakat tertib berlalulintas minim,” kata Arvian kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
PT Jasa Raharja Papua Barat membuat kebijakan melanggar lalu lintas seperti tidak kenakan helm, berlawanan arah, maupun kecelakaan di pengaruhi minuman keras. “Jasa Raharja mendukung kepolisian bentuk pelanggaran lalulintas tidak menjamin santunan. Ini semata mata, sadar tertib berlalulintas,” ujarnya.
Berdasarkan data Jasa Raharja periode 2023 pembayaran santunan korban meninggal dunia sebesar Rp2.746. Untuk luka-luka Rp3.763.900. “Jumlah korban tahun ini 389 orang total pembayaran baik luka- luka dan meninggal sebesar Rp6.609.987,” ungkapnya.
Dikatanya, 389 orang korban kecelakaan kebanyakan tabrak lari, dipengaruhi miras saat berkendara. Hal itu dilakukan imbauan dengan memasang spanduk dan pamflet agar masyarakat tertib berlalulintas.
“Upaya di lakukan bekerja sama pihak kepolisian Satlantas Polresta Manokwari melakukan sosialisasi ke sekolah sekolah agar tertib berlalulintas lintas. Laka lantas terjadi kebayakan di usia produktif,” pungkasnya. (ar)