MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Setelah menerima vaksin baik dosis satu maupun dosis kedua, si penerima vaksin akan mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Namun perlu diingat, jangan posting sertifikat tersebut ke media sosial, seperti facebook, instagram maupun twitter. Sebab bahaya akan mengintai anda.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K., M.H mengingatkan kepada masyarakat agar tidak memposting sertifikat vaksin Covid-19 ke media sosial (medsos). Diketahui, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang telah mendapat sertifikat digital maupun fisik sebagai bukti telah divaksin dan menyebarkan sertifikat itu di akun medsosnya. “Lindungi data diri anda. Jangan pernah unggah sertifikat digital (vaksin) Covid-19,” kata Adam mengingatkan, Kamis (8/7/2021).
Adam Erwindi menjelaskan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 itu mengandung QR Code yang berisi data pribadi. Maka dari itu, QR Code itu tidak boleh tersebar. “Sertifikat Covid-19 memuat QR Code yang di dalamnya terdapat data pribadi yang wajib dijaga,” lanjut Adam.
Polri juga melarang warga yang sudah disuntik vaksin Covid-19 mengupload sertifikat itu ke medsos dengan alasan data pribadi yang tersebar bisa saja digunakan oleh orang-orang tak bertanggungjawab untuk aksi kriminal. “Jangan pernah mengunggah sertifikat digital Covid-19. Karena bisa saja data pribadi kamu digunakan untuk hal-hal negatif atau kriminal oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tutup Adam. (rls/kp1)