MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Inspektorat Provinsi Papua Barat menindaklanjuti laporan terkait beredarnya video yang diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam tindakan asusila.
Inspektur Papua Barat, Erwin P.H. Saragih, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah tugas untuk melakukan pemeriksaan internal segera setelah menerima laporan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dan hari Jumat (pekan lalu) sudah kami terbitkan surat perintah tugas. Kita bergerak cepat untuk meneliti kebenaran laporan tersebut,” ujar Erwin, Senin (27/10/2025)
Ia menjelaskan, tim pemeriksa akan bekerja selama 14 hari sejak surat tugas diterbitkan untuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka laporan hasil pemeriksaan (LHP) akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti melalui sidang kode etik.
“Terkait sidang kode etik, prosesnya sama seperti pemeriksaan di pengadilan umum. Nanti yang bersangkutan diperiksa dan ditanya oleh majelis, lalu diputuskan apakah pelanggarannya ringan atau berat,” jelas Erwin.
Menurutnya, sanksi yang diberikan bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jika terbukti berat, pelaku dapat dijatuhi sanksi pemecatan.
Namun, keputusan akhir akan mempertimbangkan hal-hal yang bersifat memberatkan maupun meringankan.
Erwin menegaskan, tim pemeriksa telah mengantongi sejumlah bukti berupa video yang beredar luas di media sosial. “Saya sudah melihat videonya,” kata dia.
Sementara itu, mengenai identitas terduga pelaku apakah berasal dari ASN atau non-ASN dan dari organisasi perangkat daerah (OPD) mana, Erwin menyebut masih dalam proses pemeriksaan.
“Masih dalam pemeriksaan, jadi sifatnya nanti setelah putusan baru bisa kami sampaikan,” tutupnya. (dra)





















