MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Untukmengecek perangkatSTB dan televisi digital yang telah tersertifikasi, masyarakat dapat mengunjungi portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Tiap perangkat TV Digital dan dekoder atau STB DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Kominfo dalam laman resminya.
Persyaratan teknis TV digital dan STB sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019, yang ditandatangani pada 28 Juni 2019.
Permen ini mengatur persyaratan teknis alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
Program migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch off akan dimulai tahap I pada 30 April. Perangkat STB dibutuhkan TV untuk menerima siaran TV digital sebagai pengganti antena radio.
Saat ini terdapat 25 STB yang sudah disertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sebagai pengingat, program peralihan tv digital pada 30 April merupakan tahap I dan tahap III atau terakhir pada 22 November. Jadwal tersebut sesuai dengan aturan Undang-Undang Omnibuslaw yang disahkan tahun lalu. (bm)