Gegera Miras, Pria Paruh Baya di Manokwari Nekat Habisi Temannya Sendiri 

0
Polresta Manokwari merilis kasus tindak pidana pembunuhan. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Peristiwa tragis terjadi di Manokwari, di mana seorang pria paruh baya berinisial BM (50) nekat menghabisi nyawa temannya sendiri berinisial PU pada Jumat (7/6/2024) dini hari.

Kejadian ini dipicu oleh cekcok mulut yang berujung maut akibat pengaruh minuman keras (miras) jenis Captikus dan Balo.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong pada press release, Kamis (20/4/2024) di Mapolresta Manokwari.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong menyampaikan kronologi terjadinya penikaman di kampung Yoom distrik Pantura Kabupaten Manokwari, yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial BM.

Disampaikan bahwa pelaku bersama korban berinisial PU minum bersama tersangka pada tanggal 7 Juni lalu.

“Pada Jumat tanggal 7 Juni sekitar pukul 05.00 sore keduanya bersama-sama membeli minuman keras jenis Cap Tikus dan minuman keras jenis ballo. Terjadi percekcokan dan adu mulut”, ucapnya.

Setelah korban pergi dengan membawa sejumlah minuman tersebut. Pada tanggal 8 Juni sekitar pukul 5.30 WIT tersangka menghampiri korban membawa pisau dapur dan menikam korban di bagian ulu hati, di bagian dada kiri, dan mata sebelah kiri.

“Tersangka menikam korban sebanyak tiga kali, yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia,” terang Kapolresta.

“Sat Reskrim bergerak cepat sehingga dapat menangkap tersangka tidak lama setelah kejadian. Tersangka amankan di pelabuhan saat hendak pergi ke Biak,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu menambahkan, setelah dilakukan BAP tersangka mengaku dirinya sakit hati terhadap korban karena setiap kali minum bersama dan mabuk dirinya mendapat makian dari korban.

“Pelaku sakit hati karena korban maki-maki. Untuk barang bukti yang disita, kami masih mencari pisau dapur yang digunakan untuk menikam, karena dari pengakuan tsk sudah di buang ke sungai,” terang Kasat Reskrim

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BM dijerat pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (dra)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.