MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP) menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Papua Barat 2026 menjadi peraturan daerah (perda).
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna di Hotel Aston Niu Manokwari, Rabu malam (30/9/2026).
Rapat paripurna masa sidang III 2026 itu dipimpin Ketua DPRP Papua Barat, Orgenes Wonggor. Hadir pula Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPRP Papua Barat Nomor 10 Tahun 2026 tentang Persetujuan dan Penetapan Ranperda APBD-P 2026 menjadi perda. Perda APBD-P Papua Barat 2026 disepakati oleh tujuh fraksi di DPRP Papua Barat.
Pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp4,376 triliun. Setelah perubahan, pendapatan daerah menjadi Rp4,738 triliun atau bertambah Rp330,9 miliar.
Pendapatan asli daerah (PAD) ditetapkan Rp698 miliar. Pajak daerah menyumbang Rp228,3 miliar dan hasil retribusi daerah Rp30,13 miliar.
Pendapatan transfer ditetapkan Rp4,38 triliun atau bertambah Rp276 miliar. Pendapatan transfer pusat juga tercatat Rp4,38 triliun dengan penambahan Rp276 miliar.
Dana otonomi khusus (otsus) dan tambahan infrastruktur ditetapkan Rp3,215 triliun. Dana bagi hasil Rp272 miliar, dana alokasi umum (DAU) Rp539 miliar, dan dana alokasi khusus (DAK) Rp8,9 miliar.
Belanja Naik Rp507,3 Miliar
Belanja daerah ditetapkan Rp4,965 triliun atau bertambah Rp507,3 miliar. Belanja pegawai ditetapkan Rp726 miliar atau berkurang Rp83,8 miliar. Belanja barang dan jasa Rp1,458 triliun atau bertambah Rp294 miliar. Adapun belanja hibah ditetapkan Rp220 miliar.
Setelah ditetapkan, perda APBD-P Papua Barat 2026 itu akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat. (dra)




















