MANOKWARI, KLIKPAPUA.com–DPR Papua Barat menggelar rapat paripurna pembahasan dan penetapan Raperda APBD Perubahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2020.
Dalam sambutannya saat pembukaan, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani menyatakan, pandemi Covid-19 menjadi bencana kesehatan dan kemanuasian diabad ini yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia, berawal dari masalah kesehatan, pandemi Covid-19 telah meluas kemasalah sosial ekonomi bahkan ke sektor keuangan.
Hal ini bisa dilihat dari dampak turunnya pertumbuhan ekonomi, laju inflasi pertumbuhan PDRB tingkat pengangguran dan kemiskinan.
Selain itu, hal ini berpengaruh juga pada keuangan Negara, sehingga terjadi penyesuaian di bidang pendapatan, bidang belanja maupun bidang pembiayaan pendapatan negara, yang berimbas pada anggaran transfer daerah, sehingga harus dilakukan penyesuaian arah penggunaan belanja dibidang pembiayaan terhadap besaran devisit APBN.
“Dampak pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah daerah melakukan recofusing, realokasi, dan rasionalisasi anggaran dengan melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului penetapan APBD Perubahan tahun 2020, dan kiranya perubahan tersebut ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun 2020,” ujar Lakotani dalam rapat paripurna DPRPB di Swiss Belhotel, Rabu (21/10/2020).
Menurut Lakotani, sejak penetapan APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2020 beberapa bulan lalu, sampai saat ini terdapat beberapa kegiatan yang mendesak pada organisasi perangkat daerah yang belum dianggarkan dan adanya beberapa kegiatan dan jenis belanja perlu mendapatkan perubahan atau pergeseran yang mau tidak mau harus disesuaikan dengan kondisi yang seharusnya.
Dengan kondisi tersebut untuk mensingkronkan kegiatan dan dana tersebut perlu diadakan perubahan pada APBD Provinsi Papua Barat. Pendapatan 2020 sebesar Rp 9.120.609.473.505,00 ( 9 triliun, 120 miliar, 609 juta, 473 ribu, 505 rupiah) mengalami perubahan menjadi Rp 7.766.271.305.673,00, (7 triliun,766 miliar, 271 juta, 305 ribu, 673 rupiah ) dengan uraian — Pendapatan asli daerah sebesar Rp 369.466.348.262,00 (369 miliar, 466 juta, 348 ribu, 262 rupiah ) dengan rincian pajak daerah sebesar Rp 272.446.854.481,00 , retribusi daerah sebesar Rp 2.177.449.200,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 21.603.374.938,00 dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 73. 238. 669.643,00.
Dana perimbangan sebesar Rp 3.375.650.756.811,00 (3 triliun,375 miliard,650 juta, 756 ribu, 811 rupiah ) yang terdiri dari bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar Rp 1.543. 885. 992.811,00, dana alokasi umum sebesar Rp 1.301. 320. 012. 000,00, dan dana alokasi khusus sebesar Rp 530.444.752.000,00. Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 4.021.154.200.600,00 (4 triliun, 021 miliar, 154 juta, 200 ribu, 600 rupiah).
Belanja daerah secara keseluruhan pada APBD Induk tahun 2020 sebesar Rp 9.371.589.357.504,00 (9 triliun, 371 miliar 589 juta,35 ribu, 504 rupiah) mengalami perubahan sebesar Rp 10.817.417.624.447,50 (10 triliun, 817 miliar, 417 juta, 624 ribu, 447 rupiah, 50 sen) dengan uraian, Belanja tidak langsung sebesar Rp. 7.403.119. 895.573.44 (7 triliun, 403 miliar, 119 juta, 895 ribu, 573 rupiah, 44 sen) yang terbagi menjadi Belanja Pegawai sebesar Rp 1.069.657.253.105,00. Belanja Hibah sebesar Rp 978.994.714.660,00. Belanja bantuan sosial Rp 61.374.000.000,00. Belanja bagi hasil KPD Provinsi/ Kabupaten dan Kota serta pemerintah desa sebesar Rp. 2.879.295. 067.602,94. Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/ Kabupaten dan Kota serta pemerintah desa sebesar Rp. 1.784.463.477.564,00 dan Belanja tidak terduga sebesar Rp 629.335.382.641,00. Belanja langsung sebesar Rp 3.414.297.728.874,06 (3 triliun, 414 miliar, 297 juta, 728 ribu, 874 rupiah, 06 sen ) terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp. 225.841.071.424,00. Belanja barang dan jasa sebesar Rp 1. 471.493. 101.042,07 dan Belanja Modal sebesar Rp 1.716.963.556.407,99.
Pembiayan sebesar Rp 3.051.146.318.774,50 (3 triliun, 051 miliar, 146 juta, 318 ribu,774 rupiah, 50 sen ) denga uraian sebagai berikut, penerimaan pembiayan daerah sisa lebih perhitungan anggara sebelumnya sebesar Rp 3.051.146.318.774,50 (3 triliun, 051 miliar, 146 juta,318 ribu, 774 rupiah, 50 sen ) dan pengeluaran pembiayaan daerah yaitu pengeluaran daerah nihil.
Pembiayan netto sebesar Rp 3.051.146.318.774,50 (3 triliun, 051 miliar, 146 juta,318 ribu, 774 rupiah, 50 sen ) sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Nihil atau Nol.
Lakotani berharap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan ini, dapat dibahas dan ditetapkan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang ada. (aa)