DPO Korupsi Pasar Babo Bintuni Ditangkap di Makassar

0
Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil meringkus DPO Korupsi Pasar Babo Bintuni. (Foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil meringkus Marthinus Senopadang (MS), buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo, Kabupaten Teluk Bintuni pada Jumat (4/10/2024) di Makassar.

Hal ini terungkap pada press release Kejati Papua Barat, Senin (7/10/2024), oleh Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan di dampingi Kasi Penkum, Billy Artur dan Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni, Dicky Martin Saputra.

Dijelaskan, MS yang merupakan kontraktor pelaksana proyek tersebut diduga telah melakukan penyelewengan dana pembangunan hingga merugikan negara sebesar Rp 3,035 miliar.

Penangkapan MS dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Papua Barat pada 4 Oktober 2024 di Makassar setelah bekerjasama dengan Kejati Sulawesi Selatan.

Tersangka diketahui telah melarikan diri setelah kasusnya mulai disidik oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Pada tahun 2018 Dinas Perindakop dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni mendapat alokasi dana dari tugas perbantuan anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan Permendagri untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan revitalisasi sarana perdagangan melalui APBN tahun anggaran 2018 sebesar 6 Miliar untuk pembangunan Pasar rakyat Tipe C Babo di Kabupaten Teluk Bintuni.

“Terpidana MS, selaku kontraktor pelaksana PT Fikri Bangun Perdana Bintuni dalam pekerjaannya tersebut anggaran telah cair 100 persen sedangkan volume pekerjaan tidak sesuai dengan fisik di lapangan,” ujar Bardan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MS diduga telah melakukan mark up dalam perhitungan biaya proyek dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Modus operandi yang dilakukan oleh MS adalah dengan memalsukan dokumen-dokumen proyek dan melakukan pembayaran fiktif kepada pihak-pihak tertentu.

Dari perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,035 miliar. Terdakwa sempat mengajukan upaya kasasi namun di tolak oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 200 juta

“Sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah mengeksekusi terdakwa yang selanjutnya akan dieksekusi di rutan kelas IIB Teluk Bintuni,” jelasnya.

Selain MS, ada dua tersangka lain yaitu TR dan MJ yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II Manokwari. (mel)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.