MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Bupati Kabupaten Manokwari Hermus Indou menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun anggaran 2023 kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se kabupaten Manokwari, Senin (17/4/2023) di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari.
Usai menyerahkan DPA, dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas OPD se kabupaten Manokwari. Turut hadir, wakil bupati kabupaten Manokwari Edi Budoyo, Sekda Manokwari Henri Sembiring dan para asisten Setda Kabupaten Manokwari.
Bupati Kabupaten Manokwari Hermus Indou dalam sambutannya mengungkap beberapa alasan terlambatnya penyerahan DPA 2023 kepada OPD dilingkup Pemkab Manokwari.
Dikatakan, penyerahan DPA hari ini merupakan komitmen Pemkab Manokwari dalam menjawab permasalahan, kebutuhan pembangunan masyarakat di daerah ini.
“APBD kita setiap tahun yang berwujud DPA yang dipegang oleh seluruh pimpinan OPD, tentu ini adalah suatu amanat seluruh masyarakat yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab,” tutur Bupati.
Secara umum di tanah Papua maupun di Manokwari, tingkat pertumbuhan ekonomi dan peredaran uang di masyarakat sangat ditentukan oleh belanja pemerintah yang mana berperan 70 hingga 85 persen.
“Penyerahan DPA ini kita segerakan untuk diserahkan, walapun implementasinya mengalami keterlambatan hampir separuh semester. Kita sudah memasuki bulan keempat, padahal kita sendiri sudah menyelesaikan pembahasan APBD kita di bulan November tahun 2022 yang lalu,” kata Bupati.
Disebutkan Bupati, terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan pelaksanaan APBD melalui penyerahan DPA mengalami keterlambatan. Diantaranya, Pemkab Manokwari mendapatkan tambahan urusan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan terutama dibidang pendidikan yaitu SMA/SMK berdasarkan amanat UU Otsus.
“Disamping itu, kebijakan pemerintah untuk melaksanakan pembentukan daerah otonomi baru terlebih khusus pemekaran provinsi di tanah Papua. Tentu berdampak kepada alokasi dan distribusi sumber pendanaan melalui transfer keuangan daerah pemerintah pusat ke daerah yang diketahui mengalami penurunan dan pemotongan beberapa sumber pendapatan daerah,” katanya.
Sehingga Pemkab Manokwari, lanjut Bupati, berdasarkan surat edaran Menteri Keuangan kepada seluruh Gubernur dan Bupati di tanah Papua untuk segera melakukan penyesuaian dalam penyusunan anggaran pemerintah daerah. Sehingga APBD diharuskan untuk dilakukan perhitungan kembali untuk mengakomodir hal -hal menjadi kebutuhan mendesak, terlebih khusus dalam hal penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK di kabupaten Manokwari.
“Jika urusan ini tidak kita akomodir di dalam APBD kita, maka Pemprov tidak mengalokasikan uang untuk kegiatan atau urusan pemerintahan ini dan implikasinya adalah pasti seluruh guru dan juga operasional SMA/SMK tidak dapat beroperasi, karena itu kemudian akan berdampak kepada para guru yang juga akan mogok mengajar,” bebernya.
Usai menerima DPA, para pimpinan OPD diingatkan agar berhati-hati dan bertanggungjawab, terutama perjalan dinas, belanja-belanja kegiatan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dalam menggunakan uang negara.
Bupati juga berharap, setelah menerima DPA, para pimpinan OPD agar tidak menjadikan DPA tersebut sebagai dokumen suci yang tidak bisa dibagikan ke para kabag, kabid dan staf lain atau untuk diselenggarakan sendiri. (dra)