MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari telah melakukan pemanggilan terhadap Bakal Calon Bupati Manokwari, Hermus Indouw, untuk mendengar keterangannya sebagai ASN.
“Hari ini sudah kami panggil dan dilakukan klarifikasi dengan mendengar keterangan dari Hermus,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Syors Prawar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/8/2020).
Menurut Syors Prawar, setelah mendengar keterangan dari Hermus Indouw diketahui bahwa saat ini yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Syors membenarkan jika surat proses pengunduran diri ini sudah ada pada Bawaslu. “Karena pengunduran diri ini butuh proses dan sementara diurus dan bukti tahap pengunduran dirinya sudah ada di tangan kami,” ungkapnya.
Dikatakan Syors, bahwa salah satu syarat untuk maju dalam Pilkada, jika statusnya adalah ASN, maka harus mundur. “Kami sangat berterima kasih atas kedatangan beliau untuk memberikan keterangan klarifikasi, biar tidak ada isi-isu dari pihak-pihak lain, sehingga terkesan kami tidak memanggil untuk melakukan klarifikasi,” tuturnya.
Pihak Bawaslu juga sarankan ke Hermus untuk tidak segan-segan mengundang Bawaslu untuk melakukan sosialisasi kepada tim suksesnya, untuk aturan-aturan yang harus ditaati oleh seluruh bakal calon dan tim sukses.(aa)